Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 28 Agustus 2023 | 13:51 WIB
Tiga pelaku perampokan sopir taksi online ditangkap. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang pelaku perampokan terhadap sopir taksi online di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Samsul Bahri (46).

Tiga orang pelaku yang ditangkap adalah Zainuddin Tarigan (36), MRAT (16) dan Yeni Kartika (29) yang merupakan warga Medan Marelan.

"Ketiganya pelaku ditangkap dan sudah ditahan," kata Kapolsek Helvetia Kompol Heri Edrino Sihombing kepada SuaraSumut.id, Senin (28/8/2023).

Heri menjelaskan peristiwa bermula saat korban menerima pesan Whatsapp yang berisi orderan tanpa melalui aplikasi, pada Sabtu 26 Agustus 2023. Sehingga korban tertarik menjemput pelaku di depan Irian Marelan, Jalan Marelan Raya, dan selanjutnya mengantarkan ketiganya.

Baca Juga: Lho! PDIP Malah Senang Dikeroyok Koalisi Gemuk Pendukung Prabowo: Ini Baru Namanya Tarung

"Sesampainya di Jalan Asrama, Medan Helvetia, salah satu pelaku Zainuddin meminta berhenti dengan alasan untuk mengambil uang di ATM," kata Heri.

Pelaku Yeni juga turun dan pergi ke minimarket. Tak lama berselang, Zainuddin kembali dan langsung menodong pisau ke leher korban serta mencekiknya.

"Pelaku MRAT ikut membantu mengikat tangan korban kemudian pelaku Zainuddin menarik korban ke arah bangku tengah mobil tersebut," ujarnya.

Usai melumpuhkan korban, Yeni lalu masuk ke dalam mobil dan diantarkan ke rumah orangtuanya, kemudian pergi ke arah Jalan Megawati Binjai.

"Korban dibuang di pinggir jalan tersebut (Jalan Megawati) dan langsung kabur meninggalkan korban dengan membawa mobil Calya milik korban," ungkapnya.

Baca Juga: Bu Tejo 'Tilik' Bagikan Momen Warga Jogja Antri Buang Sampah

Dalam kondisi tangan dan kaki serta mulut terikat, korban lalu meminta tolong kepada warga sekitar. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia.

Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Ibrahim Sofi menambahkan pihak kepolisian yang mendapat informasi ini kemudian bergerak mengejar pelaku.

"Pelaku diamankan saat ingin menjualkan mobil milik korban kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp 20 juta," katanya.

Polisi menyita barang bukti satu unit mobil, satu buah pisau, tujuh tali yang sudah dipotong-potong dan satu buah serbet warna merah putih.

Kontributor : M. Aribowo

Load More