SuaraSumut.id - Sudah diberi tempat tinggal, seorang pemuda di Toba, Sumatera Utara (Sumut), bukannya berterima kasih. Pemuda berinisial JR (21) malah tega melakukan rudapaksa terhadap keponakannya berusia 7 tahun.
Dalam aksinya JR mengancam akan memukul korban jika tidak memenuhi permintaannya. Perbuatannya berlangsung berulang kali hingga akhirnya korban menderita sakit di bagian pahanya bercerita kepada neneknya. Kasus ini lalu dilaporkan ke polisi.
"Terhadap pelaku sudah diamankan," kata Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir kepada SuaraSumut.id, Selasa (5/9/2023).
Peristiwa ini terungkap saat korban mengeluh sakit pada bagian paha kepada neneknya, pada 5 Agustus 2023. Sang nenek yang curiga lalu menanyakan penyebab sakit kepada cucunya.
Awalnya korban tidak mau menceritakan penyebab sakit di pahanya. Namun, karena terus ditanya korban akhirnya bercerita kejadian yang sebenarnya.
"Bahwa JR yang merupakan pamannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ungkap Bungaran.
Perbuatan keji ini sudah terjadi terjadi sejak Oktober 2020. JR mengajak korban naik ke loteng rumah. Ia lalu menyuruh korban membuka celananya, namun korban menolak.
"Kemudian JR langsung membuka celana dan memegang bahu untuk membaringkan korban di atas papan loteng rumah," ungkapnya.
Bungaran menjelaskan, JR lalu melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban. Setelah selesai, JR memberikan uang Rp 5 ribu.
Baca Juga: KSAD Dudung: Silakan Purnawirawan Dukung Salah Satu Capres, Tapi Jangan Ganggu Prajurit Aktif
"Dan mengancam akan memukul korban apabila korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya," ungkapnya.
Bungaran melanjutkan peristiwa keji ini terjadi saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.
"Dimana sudah sekitar 3 tahun JR tinggal bersama dengan korban dan ibu kandung korban (yang merupakan kakak kandung JR)," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan denga Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Blak-blakan Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Kandung di Agam yang Divonis Bebas Pengadilan: Demi Allah, Itu Murni Fitnah!
-
Viral Video Ibu di Sumbar Minta Keadilan Usai Pelaku Pencabulan Anaknya Divonis Bebas
-
Heboh Oknum Anggota Dewan Pendidikan Kalbar Jadi Tersangka Pencabulan, Dewan Usulkan Pemecatan
-
Sudah Jalani Hukuman dan Akui Pencabulan Sebagai Kejahatan, Saipul Jamil Tak Terima Kasusnya Diungkit Dewi Perssik
-
Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Diduga Alami Pelecehan, Ustaz Abdul Somad Ungkap Azab Pelaku Pencabulan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana