SuaraSumut.id - Sudah diberi tempat tinggal, seorang pemuda di Toba, Sumatera Utara (Sumut), bukannya berterima kasih. Pemuda berinisial JR (21) malah tega melakukan rudapaksa terhadap keponakannya berusia 7 tahun.
Dalam aksinya JR mengancam akan memukul korban jika tidak memenuhi permintaannya. Perbuatannya berlangsung berulang kali hingga akhirnya korban menderita sakit di bagian pahanya bercerita kepada neneknya. Kasus ini lalu dilaporkan ke polisi.
"Terhadap pelaku sudah diamankan," kata Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir kepada SuaraSumut.id, Selasa (5/9/2023).
Peristiwa ini terungkap saat korban mengeluh sakit pada bagian paha kepada neneknya, pada 5 Agustus 2023. Sang nenek yang curiga lalu menanyakan penyebab sakit kepada cucunya.
Awalnya korban tidak mau menceritakan penyebab sakit di pahanya. Namun, karena terus ditanya korban akhirnya bercerita kejadian yang sebenarnya.
"Bahwa JR yang merupakan pamannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ungkap Bungaran.
Perbuatan keji ini sudah terjadi terjadi sejak Oktober 2020. JR mengajak korban naik ke loteng rumah. Ia lalu menyuruh korban membuka celananya, namun korban menolak.
"Kemudian JR langsung membuka celana dan memegang bahu untuk membaringkan korban di atas papan loteng rumah," ungkapnya.
Bungaran menjelaskan, JR lalu melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban. Setelah selesai, JR memberikan uang Rp 5 ribu.
Baca Juga: KSAD Dudung: Silakan Purnawirawan Dukung Salah Satu Capres, Tapi Jangan Ganggu Prajurit Aktif
"Dan mengancam akan memukul korban apabila korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya," ungkapnya.
Bungaran melanjutkan peristiwa keji ini terjadi saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.
"Dimana sudah sekitar 3 tahun JR tinggal bersama dengan korban dan ibu kandung korban (yang merupakan kakak kandung JR)," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan denga Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Blak-blakan Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Kandung di Agam yang Divonis Bebas Pengadilan: Demi Allah, Itu Murni Fitnah!
-
Viral Video Ibu di Sumbar Minta Keadilan Usai Pelaku Pencabulan Anaknya Divonis Bebas
-
Heboh Oknum Anggota Dewan Pendidikan Kalbar Jadi Tersangka Pencabulan, Dewan Usulkan Pemecatan
-
Sudah Jalani Hukuman dan Akui Pencabulan Sebagai Kejahatan, Saipul Jamil Tak Terima Kasusnya Diungkit Dewi Perssik
-
Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Diduga Alami Pelecehan, Ustaz Abdul Somad Ungkap Azab Pelaku Pencabulan
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera