Suhardiman
Selasa, 05 September 2023 | 14:30 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Adobe stock]

SuaraSumut.id - Sudah diberi tempat tinggal, seorang pemuda di Toba, Sumatera Utara (Sumut), bukannya berterima kasih. Pemuda berinisial JR (21) malah tega melakukan rudapaksa terhadap keponakannya berusia 7 tahun.

Dalam aksinya JR mengancam akan memukul korban jika tidak memenuhi permintaannya. Perbuatannya berlangsung berulang kali hingga akhirnya korban menderita sakit di bagian pahanya bercerita kepada neneknya. Kasus ini lalu dilaporkan ke polisi.

"Terhadap pelaku sudah diamankan," kata Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir kepada SuaraSumut.id, Selasa (5/9/2023).

Peristiwa ini terungkap saat korban mengeluh sakit pada bagian paha kepada neneknya, pada 5 Agustus 2023. Sang nenek yang curiga lalu menanyakan penyebab sakit kepada cucunya.

Baca Juga: KSAD Dudung: Silakan Purnawirawan Dukung Salah Satu Capres, Tapi Jangan Ganggu Prajurit Aktif

Awalnya korban tidak mau menceritakan penyebab sakit di pahanya. Namun, karena terus ditanya korban akhirnya bercerita kejadian yang sebenarnya.

"Bahwa JR yang merupakan pamannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ungkap Bungaran.

Perbuatan keji ini sudah terjadi terjadi sejak Oktober 2020. JR mengajak korban naik ke loteng rumah. Ia lalu menyuruh korban membuka celananya, namun korban menolak.

"Kemudian JR langsung membuka celana dan memegang bahu untuk membaringkan korban di atas papan loteng rumah," ungkapnya.

Bungaran menjelaskan, JR lalu melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban. Setelah selesai, JR memberikan uang Rp 5 ribu.

Baca Juga: Timnas Indonesia Jajal Turkmenistan di FIFA Matchday, Media Vietnam: Duel Sesama Tim Lemah

"Dan mengancam akan memukul korban apabila korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya," ungkapnya.

Bungaran melanjutkan peristiwa keji ini terjadi saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.

"Dimana sudah sekitar 3 tahun JR tinggal bersama dengan korban dan ibu kandung korban (yang merupakan kakak kandung JR)," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan denga Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More