Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 11 September 2023 | 15:54 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap Kepala Desa Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), berinsiial ANS.

Ia ditangkap karena menghalangi petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku bentrokan. Adapun pelaku yang hendak ditangkap yaitu EEP, yang merupakan suami kades wanita tersebut.

"Iya, yang bersangkutan sudah tersangka dan ditahan," kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (11/9/2023).

ANS diduga melakukan perintangan terhadap petugas saat menangkap suaminya di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai.

Baca Juga: Awas Kena Tipu! Uang Rupiah 'Mutilasi' Marak di Masyarakat

"Lokasi penangkapan masuk wilayah hukum Polres Binjai," ujarnya.

ANS dipersangkakan dengan Pasal 214 atau Pasal 170 atau Pasal 160 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Diketahui, bentrok antara dua kubu OKP pecah di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada Minggu 9 Juli 2023.

Ketua salah satu OKP bernama Simson Sembiring mengalami luka parah terkena sabetan senjata tajam dan panah beracun di sekujur tubuhnya.

Dalam kondisi terkapar bersimbah darah, korban sempat dilarikan ke klinik, namun nyawanya tak tertolong.

Baca Juga: Nikita Mirzani Pamer Keakraban dengan Lesti Kejora, Netizen: Jauh Lebih Baik setelah Hempas dari...

Kontributor : M. Aribowo

Load More