Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 11 September 2023 | 18:08 WIB
Achiruddin Hasibuan mengikuti sidang pembacaan tuntutan di PN Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

Aditya Hasibuan alias AH (19) menganiaya korban di depan Achiruddin. Ironisnya, Achiruddin membiarkan anaknya memukuli korban hingga babak belur.

Keluarga korban lalu membeberkan kasus ini ke publik dan menjadi viral. Polda Sumut kemudian menarik laporan dari Polrestabes Medan.

Pada Selasa 25 April 2023, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Delta Dunia Group Resmikan BISA Ruang Nuswantara, Pertegas Komitmen ESG Perusahaan

Load More