SuaraSumut.id - Polisi membongkar klinik aborsi di Jalan Rumah Potong Hewan, Mabar, Kecamatan Medan Deli. Dalam pengungkapan ini, empat orang yang terlibat klinik aborsi ditangkap.
Mereka adalah bidan LS dan ibu kandung bidan JM. Kemudian pasangan kekasih FP dan AS. Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Zikri Muammar mengatakan, pengungkapan bermula dari adanya laporan yang menyebut jika lokasi itu terdapat tempat aborsi ilegal.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penggerebekan pada Senin 11 September 2023.
"Saat penggerebekan kami mengamankan empat orang, satu orang bidan, satu orang ibunya yang membantu bidan dan pasangan kekasih yang baru melakukan aborsi," ungkapnya.
Usai diamankan, keempatnya lalu diboyong ke Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan klinik aborsi itu telah berjalan 3 tahun sejak 2020. Klinik itu juga tidak memiliki izin praktik.
"Bidan punya praktik klinik, cuma izinnya gak ada," cetus Zikri.
Bidan LS tidak mengingat lagi sudah berapa kali melakukan aborsi. Tarif bervariasi tergantung usia kandungan.
"Tarif sesuai pengakuan tersangka di bawah usia kandungan 3 bulan itu Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Di atas 3 bulan ke atas 2,5 juta sampai 4 juta," jelasnya.
Baca Juga: Adu 'Sakti' Panglima Pajaji vs Panglima TNI: Ribut Soal Piting Warga Rempang
Janin yang digugurkan, kata Zikri, ada yang dibawa oleh pasangan ada juga yang diduga ditanam di sekitar klinik bidan.
"Pengakuan bidan ada yang membawa oleh yang mengaborsi, ada juga yang di kamar. Kita masih melakukan penyelidikan," katanya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 77 A dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Tuding Dewi Perssik Sering Aborsi, Cuma Kondisi Ini yang Boleh di Indonesia
-
Nikita Mirzani Tuding Dewi Perssik Sering Aborsi, Benarkah Bikin Sulit Hamil?
-
Dewi Perssik Dituding Sering Aborsi, Memangnya Boleh Dalam Islam?
-
Nikita Mirzani Tuding Dewi Perssik Tukang Aborsi, Bolehkah Hukumnya di Indonesia?
-
Dewi Perssik Disebut Sering Lakukan Aborsi, Ketahui Bahayanya Bagi Kesehatan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR