SuaraSumut.id - Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Junanda Aprianto Nasution alias Nanda dalam perkara kepemilikan 15 butir pil ekstasi.
Amar putusan vonis dibacakan oleh hakim yang diketuai Arfan Yani dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, melansir Antara, Rabu (20/9/2023).
"Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Junanda Aprianto Nasution selama lima tahun penjara, denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan," katanya.
Terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," ungkapnya.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari masa pikir-pikir, baik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan. Terdakwa maupun penasihat hukum untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Rocky Sirait dengan pidana penjara enam tahun, denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan itu terungkap bahwa pada 28 Mei 2023 petugas Polsek Medan Timur mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Multatuli, Kota Medan, terkait peredaran pil ekstasi.
Petugas menuju ke lokasi untuk menangkap terdakwa. Ditemukan barang haram tersebut, dari hasil keterangan Junanda pil ekstasi tersebut akan dijual kepada Evan (daftar pencarian orang atau DPO).
Baca Juga: Ngeri! Calon Lawan Timnas Indonesia di 16 Besar Asian Games Menang 9-0
Berita Terkait
-
Tawuran di Johar Baru Kembali Pecah, Polisi Belum Pastikan Sebagai Pengalihan Isu Masuknya Narkoba
-
Gembong Narkoba Fredy Pratama Punya Kaki Tangan Seorang Selebgram, Ini Profil dan Biodata Nur Utami
-
Kini Disita Polisi, Inilah Foto Nur Utami Pamer Barang Bermerek Hasil Pencucian Uang Kasus Narkoba
-
Daftar SOP Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Dilarang Pesan Open BO Salah Satunya
-
Para Pemain Film Bokep Lokal Jalani Tes Urine, Polisi: Ada Dugaan Pemakaian Narkoba
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli