SuaraSumut.id - Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Junanda Aprianto Nasution alias Nanda dalam perkara kepemilikan 15 butir pil ekstasi.
Amar putusan vonis dibacakan oleh hakim yang diketuai Arfan Yani dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, melansir Antara, Rabu (20/9/2023).
"Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Junanda Aprianto Nasution selama lima tahun penjara, denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan," katanya.
Terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," ungkapnya.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari masa pikir-pikir, baik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan. Terdakwa maupun penasihat hukum untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Rocky Sirait dengan pidana penjara enam tahun, denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan itu terungkap bahwa pada 28 Mei 2023 petugas Polsek Medan Timur mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Multatuli, Kota Medan, terkait peredaran pil ekstasi.
Petugas menuju ke lokasi untuk menangkap terdakwa. Ditemukan barang haram tersebut, dari hasil keterangan Junanda pil ekstasi tersebut akan dijual kepada Evan (daftar pencarian orang atau DPO).
Baca Juga: Ngeri! Calon Lawan Timnas Indonesia di 16 Besar Asian Games Menang 9-0
Berita Terkait
-
Tawuran di Johar Baru Kembali Pecah, Polisi Belum Pastikan Sebagai Pengalihan Isu Masuknya Narkoba
-
Gembong Narkoba Fredy Pratama Punya Kaki Tangan Seorang Selebgram, Ini Profil dan Biodata Nur Utami
-
Kini Disita Polisi, Inilah Foto Nur Utami Pamer Barang Bermerek Hasil Pencucian Uang Kasus Narkoba
-
Daftar SOP Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Dilarang Pesan Open BO Salah Satunya
-
Para Pemain Film Bokep Lokal Jalani Tes Urine, Polisi: Ada Dugaan Pemakaian Narkoba
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa