SuaraSumut.id - Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Junanda Aprianto Nasution alias Nanda dalam perkara kepemilikan 15 butir pil ekstasi.
Amar putusan vonis dibacakan oleh hakim yang diketuai Arfan Yani dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, melansir Antara, Rabu (20/9/2023).
"Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Junanda Aprianto Nasution selama lima tahun penjara, denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan," katanya.
Terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," ungkapnya.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari masa pikir-pikir, baik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan. Terdakwa maupun penasihat hukum untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Rocky Sirait dengan pidana penjara enam tahun, denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan itu terungkap bahwa pada 28 Mei 2023 petugas Polsek Medan Timur mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Multatuli, Kota Medan, terkait peredaran pil ekstasi.
Petugas menuju ke lokasi untuk menangkap terdakwa. Ditemukan barang haram tersebut, dari hasil keterangan Junanda pil ekstasi tersebut akan dijual kepada Evan (daftar pencarian orang atau DPO).
Baca Juga: Ngeri! Calon Lawan Timnas Indonesia di 16 Besar Asian Games Menang 9-0
Berita Terkait
-
Tawuran di Johar Baru Kembali Pecah, Polisi Belum Pastikan Sebagai Pengalihan Isu Masuknya Narkoba
-
Gembong Narkoba Fredy Pratama Punya Kaki Tangan Seorang Selebgram, Ini Profil dan Biodata Nur Utami
-
Kini Disita Polisi, Inilah Foto Nur Utami Pamer Barang Bermerek Hasil Pencucian Uang Kasus Narkoba
-
Daftar SOP Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Dilarang Pesan Open BO Salah Satunya
-
Para Pemain Film Bokep Lokal Jalani Tes Urine, Polisi: Ada Dugaan Pemakaian Narkoba
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Keberadaan Holding Ultra Mikro Mampu Mendorong UMKM Naik Kelas
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku