SuaraSumut.id - Polisi bersama dengan dinas sosial kembali menemukan panti asuhan yang diduga melakukan eksploitasi anak lewat live Tiktok di Medan.
Teranyar, Jumat (22/9/2023) kemarin, petugas gabungan kembali melakukan penindakan terhadap panti asuhan di Jalan Rinte Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
"Kami mendapatkan satu lokasi yang setelah dilakukan pengecekan, tidak memiliki izin di lokasi tersebut. Kami temukan ada 15 orang anak yang satu diantaranya masih berusia di bawah lima tahun," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Sabtu (23/9/2023).
Ia mengatakan 15 orang anak saat ini sudah dibawa ke ke Sentra Bahagia milik Kementerian Sosial di Jalan Williem Iskandar, Deli Serdang. "Terhadap anak sudah dilakukan pengasuhan oleh fasilitas dari kementerian sosial," kata Fathir.
Kasat menjelaskan pihaknya sudah melakukan olah TKP untuk mendalami terkait dugaan eksploitasi terhadap anak dengan cara 'ngemis online' di TikTok. Polisi juga mengamankan pengelola panti asuhan untuk menjalani pemeriksaan.
"Pengelola masih dalam proses pemeriksaan. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan," pungkasnya.
Diketahui, polisi sebelumnya juga telah menindak panti asuhan di Jalan Pelita IV Medan yang melakukan eksploitasi terhadap anak 'ngemis online' lewat media sosial, Selasa (19/9/2023) kemarin.
Dihimpun SuaraSumut.id, terungkapnya eksploitasi anak di panti asuhan di Medan ini bermula saat adanya live Tiktok, seorang pria yang menggendong dan memberikan bubur kepada bayi.
Video live tiktok ini kemudian menjadi sorotan netizen karena menampilkan anak bayi untuk eksploitasi di medsos merupakan pelanggaran.
Baca Juga: Anak-Anak Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin Palembang Dipukul, Ditendang, Dihina Kata-Kata Kasar
Warganet kemudian mengingatkan pemilik akun yang merupakan pengelola panti asuhan hingga menjadi viral.
Polisi lalu menindaklanjuti pidananya, dengan menangkap pemilik panti asuhan di Medan, yang viral melakukan eksploitasi anak lewat TikTok.
Usai ditangkap, tersangka berinisial ZZ kini telah resmi ditahan di Polrestabes Medan. Pengelola panti asuhan yang beralamat di Jalan Pelita IV Medan ini terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
7 Fakta Pengelola Panti Asuhan di Medan Eksploitasi Anak dengan Ngemis Online di TikTok Berujung Ditangkap Polisi
-
Pengelola Panti Asuhan di Medan Ditangkap Usai Eksploitasi Anak Lewat Live TikTok, Raup 50 Juta Per Bulan
-
Momen Anak Panti Asuhan Ambil Jajanan Bikin Haru, Kalem Sopan Tanpa Berebut
-
Bejat! Nelayan di Padang Cabuli Anak Panti Asuhan Berkebutuhan Khusus di Semak-semak Pantai Nirwana
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya