SuaraSumut.id - Polisi bersama dengan dinas sosial kembali menemukan panti asuhan yang diduga melakukan eksploitasi anak lewat live Tiktok di Medan.
Teranyar, Jumat (22/9/2023) kemarin, petugas gabungan kembali melakukan penindakan terhadap panti asuhan di Jalan Rinte Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
"Kami mendapatkan satu lokasi yang setelah dilakukan pengecekan, tidak memiliki izin di lokasi tersebut. Kami temukan ada 15 orang anak yang satu diantaranya masih berusia di bawah lima tahun," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Sabtu (23/9/2023).
Ia mengatakan 15 orang anak saat ini sudah dibawa ke ke Sentra Bahagia milik Kementerian Sosial di Jalan Williem Iskandar, Deli Serdang. "Terhadap anak sudah dilakukan pengasuhan oleh fasilitas dari kementerian sosial," kata Fathir.
Kasat menjelaskan pihaknya sudah melakukan olah TKP untuk mendalami terkait dugaan eksploitasi terhadap anak dengan cara 'ngemis online' di TikTok. Polisi juga mengamankan pengelola panti asuhan untuk menjalani pemeriksaan.
"Pengelola masih dalam proses pemeriksaan. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan," pungkasnya.
Diketahui, polisi sebelumnya juga telah menindak panti asuhan di Jalan Pelita IV Medan yang melakukan eksploitasi terhadap anak 'ngemis online' lewat media sosial, Selasa (19/9/2023) kemarin.
Dihimpun SuaraSumut.id, terungkapnya eksploitasi anak di panti asuhan di Medan ini bermula saat adanya live Tiktok, seorang pria yang menggendong dan memberikan bubur kepada bayi.
Video live tiktok ini kemudian menjadi sorotan netizen karena menampilkan anak bayi untuk eksploitasi di medsos merupakan pelanggaran.
Baca Juga: Anak-Anak Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin Palembang Dipukul, Ditendang, Dihina Kata-Kata Kasar
Warganet kemudian mengingatkan pemilik akun yang merupakan pengelola panti asuhan hingga menjadi viral.
Polisi lalu menindaklanjuti pidananya, dengan menangkap pemilik panti asuhan di Medan, yang viral melakukan eksploitasi anak lewat TikTok.
Usai ditangkap, tersangka berinisial ZZ kini telah resmi ditahan di Polrestabes Medan. Pengelola panti asuhan yang beralamat di Jalan Pelita IV Medan ini terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
7 Fakta Pengelola Panti Asuhan di Medan Eksploitasi Anak dengan Ngemis Online di TikTok Berujung Ditangkap Polisi
-
Pengelola Panti Asuhan di Medan Ditangkap Usai Eksploitasi Anak Lewat Live TikTok, Raup 50 Juta Per Bulan
-
Momen Anak Panti Asuhan Ambil Jajanan Bikin Haru, Kalem Sopan Tanpa Berebut
-
Bejat! Nelayan di Padang Cabuli Anak Panti Asuhan Berkebutuhan Khusus di Semak-semak Pantai Nirwana
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati