Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 12 Oktober 2023 | 12:01 WIB
Residivis kasus narkoba ditangkap polisi. [dok Polres Tanjung Balai]

SuaraSumut.id - Keluar masuk penjara bagi AKS alias Brong (45), warga Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), mungkin sudah biasa. Meski sudah dua kali dipenjara, Brong kembali terlibat dalam kasus narkoba.

Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, Brong ditangkap karena menjual sabu di kos-kosan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjung Balai.

Penangkapan bermula dari informasi adanya seorang pria memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos.

"Petugas yang mendapat informasi melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Ammar Zoni Kasih Kode Pernikahannya dengan Irish Bella Tidak Baik-Baik Saja

Petugas memesan narkoba seharga Rp 100 ribu. Pelaku yang tidak mengetahui orang yang memesan sabu merupakan anggota polisi, lalu menyerahkan barang haram tersebut.

"Pada saat menyerahkan dua bungkus plastik kecil klip transparan diduga sabu, petugas menangkap Brong," ungkapnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan belasan bungkus paket kecil sabu siap edar. Adapun barang bukti yang didapat sabu dengan berat kotor 2,83 gram, uang Rp 600 ribu dan satu unit handphone," cetusnya.

Polisi kemudian memboyong Brong ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku merupakan residivis yang dua kali masuk lapas kasus narkoba dan baru bebas bulan Juli 2023," katanya.

Baca Juga: Diolok-olok Pantas Diceraikan, Putri Anne Pilih Legawa: Nanti Semua Orang Tahu

Load More