SuaraSumut.id - Seorang guru SD honorer di Langkat, Sumatera Utara dilaporkan melakukan pelecehan terhadap 10 siswi. Kejadian ini baru diungkap ke publik usai salah satu korban mengalami trauma dan tidak ingin berangkat ke sekolah.
Orangtua siswi tersebut heran dengan sang putri yang mengaku tidak ingin berangkat ke sekolah. Setelah ditelusuri, siswi tersebut rupanya menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh sang guru.
Tidak terima dengan kejadian yang menimpa sang putri, ayah korban lalu melaporkan guru SD honorer ini ke pihak sekolah. Di sekolah tersebut, ayah siswi ini bertemu dengan orangtua lainnya yang ikut melaporkan aksi tidak senonoh guru tersebut.
SD di Langkat ini langsung saja menghubungi pihak berwajib yang bertindak tegas mengamankan pelaku di hari yang sama. Menjalani proses penyelidikan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Berdasarkan keterangan resmi dari pelaku berinisial JP (27), setidaknya ada 10 siswi yang menjadi korban pelecehan dilakukan oleh guru SD honorer di Langkat ini.
Polres Langkat yang menangani kasus ini menyebut bahwa tindakan pelecahan ini terjadi saat pelajaran olahraga di kelas guru SD honorer tersebut. Korban mengaku jika pelaku memegang area kemaluan di depan kelas.
Usai dibawa untuk diperiksa di Polres Langkat, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Karena tindakan asusilanya ini, JP terancam kena Pasal 82 ayat 2 Undang-undang No 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jero Dasaran Alit Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Gadis Asal Buleleng
-
Begini Kondisi Anak 7 Tahun yang Jadi Korban Pelecehan Ayah Tiri di Tambun: Takut Mandi hingga Alami Ini
-
Diwana Sanjaya Diduga Tak Hanya Lecehkan Anak Tirinya di Tambun, Ibu Korban Ungkap Fakta Miris Lain
-
Oknum Guru di Langkat Cabuli Siswi saat Pelajaran Olahraga, Korban Sampai Trauma Takut Sekolah
-
Bejat! Bocah 7 Tahun di Tambun Jadi Korban Pelecehan Ayah Tiri, Sang Ibu Sempat Takut Lapor Polisi Gegara Uang
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya