Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 13 Oktober 2023 | 15:07 WIB
Satpam PTPN III ditangkap polisi usai menganiaya anak hingga tewas di Labusel. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Oknum Satpam Perkebunan PTPN III di Desa Torgamba, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), menganiaya anak berusia 15 tahun hingga tewas. Pelaku melakukan hal itu karena korban berinisial PH, diduga mencuri sawit.

Pelaku berinisial HT (38) memukul korban yang kepergok membawa 4 goni berisi brondolan sawit. Polisi yang mendapat informasi kejadian ini lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan oknum satpam tersebut.

"Terhadap pelaku sudah ditahan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melakukan penganiaayaan menyebabkan orang meninggal dunia," kata Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraSumut.id, Jumat (13/10/2024).

Ia mengatakan, kronologis kejadian ini bermula pada Kamis 5 Oktober 2023 sekitar pukul 19.24 WIB, saat korban dan temannya berada di Areal Afdeling I Perkebunan PTPN III Torgamba.

Baca Juga: 10 Bioskop XXI di Medan, Lengkap dengan Alamatnya

Korban dan temannya mengambil brondolan buah kelapa sawit sebanyak 4 goni plastik. Usai mengambil buah sawit, korban dan temannya lalu pulang ke rumah naik sepeda motor.

Nahas, saat dalam perjalanan, korban malah bertemu dengan karyawan PTPN III. Keduanya pun mencoba melarikan diri, satpam yang melihat itu lalu melakukan upaya pencarian.

"Korban kemudian berjumpa dengan pelaku HT dan saat itu juga pelaku langsung menghalangi saat korban sedang mengendarai sepeda motor," kata Maringan.

Sejurus kemudian, pelaku lalu melayangkan pukulan ke arah kepala korban dengan menggunakan helm. Usai dipukul, korban pun tersungkur jatuh bersama sepeda motornya.

"Begitu terjatuh korban kejang-kejang dan mengeluarkan darah," ungkap Maringan.

Baca Juga: Daftar 17 SPBU Terdekat di Medan, Catat Lokasinya

Kapolres melanjutkan korban sempat dibawa ke warung untuk diberikan air hangat. Setelah korban sadar, lalu korban diperbolehkan pulang ke rumahnya.

Malang bagi korban, masih Maringan menjelaskan, sesampainya di rumahnya kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya dilarikan ke klinik terdekat namun nyawa remaja ini tetap tak tertolong.

Polisi yang menerima laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melaksanakan autopsi terhadap jenazah korban.

Maringan membeberkan dari hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Rantauprapat disimpulkan bahwa korban mengalami memar di dahi kanan, dan pada pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit kepala depan dan atas.

"Penggumpalan darah pada pembukaan otak dan penumpukan cairan pada rongga kepala yang disebabkan trauma tumpul yang mengakibatkan korban mati lemas karena terganggunya pusat saluran pernafasan yang diakibatkan penumpukan cairan darah pada rongga kepala," jelasnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan atas kejadian maut ini akhirnya menetapkan HT sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Pelaku pun ditangkap polisi.

Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 338 Subs 351 Ayat (3) dari KUHpidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More