SuaraSumut.id - Oknum Satpam Perkebunan PTPN III di Desa Torgamba, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), menganiaya anak berusia 15 tahun hingga tewas. Pelaku melakukan hal itu karena korban berinisial PH, diduga mencuri sawit.
Pelaku berinisial HT (38) memukul korban yang kepergok membawa 4 goni berisi brondolan sawit. Polisi yang mendapat informasi kejadian ini lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan oknum satpam tersebut.
"Terhadap pelaku sudah ditahan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melakukan penganiaayaan menyebabkan orang meninggal dunia," kata Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraSumut.id, Jumat (13/10/2024).
Ia mengatakan, kronologis kejadian ini bermula pada Kamis 5 Oktober 2023 sekitar pukul 19.24 WIB, saat korban dan temannya berada di Areal Afdeling I Perkebunan PTPN III Torgamba.
Baca Juga: 10 Bioskop XXI di Medan, Lengkap dengan Alamatnya
Korban dan temannya mengambil brondolan buah kelapa sawit sebanyak 4 goni plastik. Usai mengambil buah sawit, korban dan temannya lalu pulang ke rumah naik sepeda motor.
Nahas, saat dalam perjalanan, korban malah bertemu dengan karyawan PTPN III. Keduanya pun mencoba melarikan diri, satpam yang melihat itu lalu melakukan upaya pencarian.
"Korban kemudian berjumpa dengan pelaku HT dan saat itu juga pelaku langsung menghalangi saat korban sedang mengendarai sepeda motor," kata Maringan.
Sejurus kemudian, pelaku lalu melayangkan pukulan ke arah kepala korban dengan menggunakan helm. Usai dipukul, korban pun tersungkur jatuh bersama sepeda motornya.
"Begitu terjatuh korban kejang-kejang dan mengeluarkan darah," ungkap Maringan.
Baca Juga: Daftar 17 SPBU Terdekat di Medan, Catat Lokasinya
Kapolres melanjutkan korban sempat dibawa ke warung untuk diberikan air hangat. Setelah korban sadar, lalu korban diperbolehkan pulang ke rumahnya.
Malang bagi korban, masih Maringan menjelaskan, sesampainya di rumahnya kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya dilarikan ke klinik terdekat namun nyawa remaja ini tetap tak tertolong.
Polisi yang menerima laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melaksanakan autopsi terhadap jenazah korban.
Maringan membeberkan dari hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Rantauprapat disimpulkan bahwa korban mengalami memar di dahi kanan, dan pada pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit kepala depan dan atas.
"Penggumpalan darah pada pembukaan otak dan penumpukan cairan pada rongga kepala yang disebabkan trauma tumpul yang mengakibatkan korban mati lemas karena terganggunya pusat saluran pernafasan yang diakibatkan penumpukan cairan darah pada rongga kepala," jelasnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan atas kejadian maut ini akhirnya menetapkan HT sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Pelaku pun ditangkap polisi.
Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 338 Subs 351 Ayat (3) dari KUHpidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN IV Teken MoU dengan Polda Sumut
-
PTPN Group Sumbang 50 Persen Kenaikan Produksi Gula Nasional Tahun 2024
-
Dukung Swasembada Gula, PTPN Group Luncurkan Empat Varietas Tebu Unggul
-
PTPN I Regional I Targetkan Pembersihan Areal 100 Hektar HGU Sampali Terus Berlanjut Hingga Akhir 2024
-
PTPN I dan HIG Jalin Kerjasama Strategis untuk Tingkatkan Brand Awareness Produk Teh Nasional
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Pemenuhan Hak Asuh Anak Belum Jadi Prioritas Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
-
Kabar Baik dari Mendag Budi Santoso, Harga Minyakita Turun Pekan Ini
-
Oknum ASN Rudapaksa Pelajar SMP hingga Hamil di Padangsidimpuan
-
Ribuan Warga Terdampak Banjir Bandang Tapanuli Selatan
-
H-2 Pencoblosan, Elektabilitas Bobby-Surya Unggul Jauh di Pilgub Sumut 2024