SuaraSumut.id - Eva Donna Sinulingga dituntut 2,5 tahun penjara karena dianggap terbukti sah dan meyakinkan akibat kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati berdasarkan Pasal 359 KUHPidana.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu 18 Oktober 2023. Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut.
"Bukti-bukti membuktikan Donna tidak bersalah. Anjing Bogel tidak menggigit korban dan tidak rabies. Ini dikuatkan oleh visum et repertum Rumaah Sakit Bhayangkara Medan yang menyimpulkan korban mati lemas karena penyakit rabies, namun tidak ada luka bekas gigitan hewan, hanya luka lecet diameter 4 cm, tidak dilampirkan hasil laboratorium patologi anatomik yang infonya menyokong rabies," kata Francine Widjojo, Direktur LBH PSI dalam keterangan tertulis.
Selama 2 tahun terakhir, kata Francine, dokter forensik dan Rumah Sakit Bhayangkara Medan yang menerbitkan visum et repertum tidak pernah lapor ke Kemenkes atas kematian manusia akibat rabies. Padahal diwajibkan lapor oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pencegahan dan pengendalian wabah sehingga tidak timbul Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Kemenkes dan Kementan sudah observasi dan penyelidikan epidemiologi lalu menyatakan tidak ada kasus rabies pada anjing maupun manusia berinisial MR di bulan Juli 2021. Tapi kompetensi, kewenangan, dan keahlian kedua kementerian ini maupun profesi dokter hewan seolah diabaikan oleh jaksa," ujar Francine.
Dalam sidang 20 September 2023, LBH PSI selaku penasihat hukum terdakwa telah menghadirkan ahli epidemiologi yaitu drh. Heru Susetya, M.P., Ph.D. Ditegaskan dari fakta dan bukti yang ada maka di tanggal 10 Juni 2021 air liur anjing bogel tidak mengandung virus rabies.
"Sampai saat ini tidak ada anjing yang menjadi carrier rabies, penyebaran virus rabies bukan melalui pembuluh darah tapi melalui syaraf. Masa inkubasi virus rabies minimal 14 hari, dan jika meninggal dunia dalam 3 hari bisa dipastikan bukan karena rabies," ungkap Francine.
Oleh karena itu, LBH PSI meminta Kemenkes dan Pemkot Medan untuk investigasi dugaan pelanggaran dokter forensik dan Rumah Sakit Bhayangkara yang selama dua tahun tidak melaporkan kematian manusia akibat rabies.
"Terlebih juga karena visum et repertum tersebut menjadi dasar Terdakwa Donna ditahan dan dituntut 2,5 tahun penjara," cetus Francine.
Baca Juga: Yadi Sembako Ngaku Begini saat Mau Saja Teken Cek Kosong Gus Anom
Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan dan sidang berikutnya dijadwalkan 1 November 2023 pagi dengan agenda pembelaan terdakwa. Di mana terdakwa akan dihadirkan langsung tatap muka dalam persidangan.
Berita Terkait
-
3 Fakta Menarik Anjing Doberman, Salah Satunya Pernah Ikut Perang Dunia II
-
Bertubuh Mungil dan Kekar, 5 Fakta Anjing Peking yang Harus Kamu Tahu
-
Bintangi A Good Day to Be a Dog, Cha Eun Woo Ungkap Pengalaman Cium Anjing
-
Kasus Anjing Bogel Tak Rabies, LBH PSI: Jika Ada Keraguan, Terdakwa Harus Dibebaskan
-
Kian Populer Dipelihara, Berikut 3 Fakta Unik Anjing Siberian Husky
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya