Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 24 Oktober 2023 | 00:07 WIB
Penumpang Kapal dari Malaysia Ditangkap Bawa Sabu. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang penumpang kapal feri berinisial RE (37) warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP R Silalahi mengatakan RE ditangkap saat tiba di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis 19 Oktober 2023.

"Yang bersangkutan merupakan penumpang kapal feri yang datang dari Malaysia ke Tanjung Balai," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (23/10/2023).

R Silalahi mengatakan awalnya petugas mendapat laporan dari petugas Bea Cukai Tanjung Balai yang curiga terhadap beberapa penumpang kapal.

Baca Juga: Majelis Kehormatan MK Disindir, Jimly Asshiddiqie ke Mahfud MD: Sangat Tidak Pantas, Padahal Mau Jadi Wapres

Pasalnya, pola perjalanan dan visa perjalanan penumpang dengan beberapa orang lain yang sama. Kemudian dilakukan profilling fisik dan pemeriksaan fisik dan barang bawaan lebih lanjut.

"Petugas kemudian memeriksa RE dan didapati bungkus plastik berisi kristal bening (sabu) didalam kaus kakinya," ucapnya.

Atas penemuan barang bukti narkoba ini, RE lalu diboyong ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Terhadap RE dikenakan Pasal 113 Ayat (1) subs Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Baca Juga: Kemkominfo Akan Kumpulkan Perwakilan Pers untuk Finalisasi Perpres Publisher Rights

Load More