SuaraSumut.id - Kasus personel polisi yang melakukan penganiayaan terhadap pengatur lalu lintas atau Pak Ogah bernama Ahmad Firdaus (37) di Jalan Sisingamangaraja, Medan, berakhir damai.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kalau kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
"Sudah kita selesaikan secara kekeluargaan, kita juga berempati dengan korban. Saat mas Firdaus (korban) juga saat ini sudah pulih," kata Hadi dalam rekaman video yang diterima SuaraSumut.id, Selasa (24/10/2023).
Hadi mengatakan Propam Polda Sumut masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Sebagai bentuk pertanggung jawaban, Propam melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat," ujarnya.
Disinggung apakah ada oknum yang sudah ditahan atas kejadian ini, Hadi mengaku pihak Propam masih melakukan pemeriksaan.
"Ada beberapa (oknum polisi) dalam proses pemeriksaan," ujar Hadi.
Sementara itu, Wakil Direktur LBH Medan M Alinafiah Matondang mengatakan Polda Sumut harus tetap memproses pelanggaran etik personel polisi yang terlibat.
"Untuk pidananya itu karena sudah berdamai sulit untuk diproses lagi. Tapi kalau pelanggaran etiknya harus berlanjut," ujarnya kepada SuaraSumut.id.
Baca Juga: Tak Ada Yang Spesial Dari Jokowi ke Mahfud Ketika ke Istana: Cuma Ucapan Begini...
Alinafiah mengatakan pelanggaran etik tersebut bisa karena ada pengaduan atau karena memang menjadi perhatian publik.
"Nah pelanggaran etik yang diproses kemarin ini bukan karena ada pengaduan korban, tapi karena perhatian publik maka itu harus diproses oleh Propam Polda," jelasnya.
LBH Medan berpandangan kejadian itu merupakan bentuk kegagalan kepolisian dalam mendidik personelnya.
"Itukan polisi baru sudah berani arogan di hadapan publik. LBH Medan menilai itu sebagai kegagalan kepolisian dalam melakukan pendidikan bagi personel-personel yang baru dari sisi mentalitasnya," cetus Alinafiah.
"Bagaimana kalau besok dia jadi petinggi di Polri dia akan berpotensi melakukan pelanggaran hukum dan HAM ini, itu yang kita soroti," sambungnya.
Alinafiah menegaskan oknum polisi yang penganiayaan terhadap warga tersebut sudah pantas diberikan sanksi pemecatan.
Berita Terkait
-
Personel Polisi Aniaya Pak Ogah di Medan, Polda Sumut Minta Maaf
-
Propam Polda Sumut Periksa Oknum Polisi yang Aniaya Pak Ogah di Medan
-
Ditpolairud Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu
-
Polda Sumut Tangkap Bandar hingga Admin Chip Higgs Domino, Omzet 12 Juta Per Hari
-
Polda Sumut Razia Tempat Hiburan Malam di Medan, 14 Pengunjung hingga CS Positif Narkoba
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan
-
AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar