Suhardiman
Kamis, 19 Oktober 2023 | 00:24 WIB
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraSumut.id - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumut menangkap R (41), diduga pengedar narkoba jenis sabu di pesisir pantai Kecamatan Medan Belawan, Rabu (18/10/2023).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, R mengaku mengedarkan sabu milik Angga. Saat ini Angga diburu dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kita tangkap R di rumahnya berdasarkan informasi dari warga. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sabu dan alat-alat digunakan untuk konsumsi barang haram tersebut," kata mantan Kapolres Biak ini.

R sudah menjadi pengedar sabu di sekitar tempatnya tinggal. Petugas menyita tiga bungkus plastik klip berisi sabu, 5 set Bong (alat hisap), 3 mancis dengan terpasang jarum, 30 bungkus plastik klip sedang, dan 4 Pipet bening sudah diruncingkan sebagai sendok sabu.

Baca Juga: Penipuan Online: Mpok Alpa Terkejut Terima Kopi Sachet Saat Beli Speaker Rp5 Juta

Selain itu, polisi juga menyita satu pipet hitam yang diruncingkan sebagai sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu unit HP Android merk Samsung, satu bilah pedang gagang merah serta uang tunai Rp 70 ribu.

Load More