SuaraSumut.id - Polisi menetapkan status tersangka terhadap Fikri Murtadha (28), pemilik akun TikTok @bangmorteza_ yang melakukan penghinaan agama Kristen.
Penetapan tersangka terhadap Morteza setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan meminta keterangan ahli.
"Terhadap tersangka kami jerat dengan Undang-Undang ITE kaitannya dengan sengaja menyebarluaskan informasi yang bermuatan kebencian baik itu kelompok ras dan agama," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (25/10/2023).
Fathir menjelaskan terhadap tersangka juga dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana kaitannya dengan penodaan agama dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan," ungkap Fathir.
Dari pemeriksaan, kata Fathir, tersangka melakukan perbuatannya di rumahnya pada tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tersangka melakukan live di akun (medsos) miliknya. Saat itu tersangka mengeluarkan kata-kata seperti yang ada di video yang beredar," imbuhnya.
Tersangka sempat membuat video klarifikasi permohonan maaf. Namun videonya yang mengandung konten penghinaan telah tersebar. Polisi kemudian melakukan penindakan.
"Kemudian 20 Oktober 2023, petugas menemukan adanya postingan itu dan menindaklanjutinya," cetusnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Rizky Irmansyah, Ajudan Prabowo yang Dikagumi Kaum Hawa
Dari penyelidikan terungkap bahwa tersangka tinggal di daerah Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
"Pada 21 Oktober dini hari kami lakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.
Adapun motif dari tersangka membuat video yang menghina agama itu, kata Fathir, ternyata cuma bahan bercanda saja.
"Dari keterangan tersangka, tersangka melakukan perbuatan tersebut bercanda, tentu saja hal itu tidak dibenarkan dari aturan perundang-undangan," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Biodata Fikri Murtadha, Sosok Tiktoker yang Ditangkap Polisi Usai Nistakan Agama Kristen
-
TikToker Medan Ditangkap Polisi, Masalahnya Gara-Gara Sentil Soal Agama
-
Profil Morteza, TikToker Asal Medan yang Hina Agama Kristen dan Samakan Salib Yesus dengan Tiang PLN
-
TikToker Morteza Ditangkap, Abu Janda: Terima Kasih Telah Memberikan Keadilan untuk Umat Minoritas
-
Profil dan Biodata Fikri Murtadha 'Morteza' Tiktoker Hina Agama Hingga Tutup Akun
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China