Mengarah ke Kriminalisasi
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menjelaskan penahanan terhadap Agus yang dituduh menganiaya petugas Dishub penuh kejanggalan dan mengarah ke kriminalisasi.
"Pihak keluarga belum ada surat perintah penangkapan dan penahanan, tentunya hal ini tidak boleh diabaikan aparat penegak hukum," jelas Irvan.
Dirinya mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2013 terkait dengan uji materi tentang pemberian surat penangkapan itu paling lama adalah 7 hari.
"Paling lambat 7 hari, ini udah lebih dari 7 hari. Keluarga sampai sekarang tidak mendapatkan surat itu. Ini kan janggal," cetusnya.
Menurut keterangan Nurul, kata Irvan, suaminya tidak tahu menahu permasalahan Ridwan dan korban hingga berujung terjadinya penganiayaan.
"Karena dia yang disuruh jagain (sepeda motor) itu, jadi secara spontankan tiba tiba langsung bergerak," ungkapnya.
"Dia seyogyanya tidak tahu menahu masalah ini, yang mungkin nahasnya saat berboncengan saja. Kalau pun dia salah, tidak melalaikan aparat penegak hukum kewajibannya secara prosedural, surat penangkapan penahanan itukan wajib," sambungnya.
LBH Medan akan menempuh upaya praperadilan dan melakukan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Polsek Sunggal.
Baca Juga: 3 Bintang Red Sparks yang Tak Kalah Bersinar dari Megawati Hangestri
"Kami akan menyurati pimpinan terkait," katanya.
Irvan berujar jika tidak ada surat perintah penangkapan ataupun penahanan, maka itu batal demi hukum dan seharusnya dibebaskan.
"Dugaan kita ini imbauan juga aparat penegak hukum jangan latah dengan viral, ini latah viral merespon itu, oke responnya baik cepat melakukan penangkapan, tapi harus menelaah dulu tidak ujug-ujug cepat menangkap orang," imbuhnya.
LBH Medan juga akan menelusuri soal Agus diminta uang Rp 500 ribu dengan alasan uang kebersamaan.
"Apakah ada yang meminta di tahanan atau ada dugaan oknum yang minta. Dibilang bisa dicicil, ini rangkaian janggal dan mengarah ke kriminalisasi," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Dokter di Bandung, Pelaku Merasa Ditantang Korban
-
Saling Lapor Polisi, Afifah Riyad dan Regi Nazlah Siap Adu Bukti soal Penganiayaan
-
Terduga Pelaku Penganiayaan Afifah Riyad Sudah Lapor Polisi Sejak Lama, Sebut Sang Selebgram Menyerang Duluan
-
Personel Polisi dan Pak Ogah Korban Penganiayaan di Medan Berdamai, LBH Medan: Sanksi Pelanggaran Etik Harus Lanjut
-
Kasus Penganiayaan Anak Oleh Ayah Kandung, LPA Mataram Sebut Orangtua Tak Siap
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau