Mengarah ke Kriminalisasi
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menjelaskan penahanan terhadap Agus yang dituduh menganiaya petugas Dishub penuh kejanggalan dan mengarah ke kriminalisasi.
"Pihak keluarga belum ada surat perintah penangkapan dan penahanan, tentunya hal ini tidak boleh diabaikan aparat penegak hukum," jelas Irvan.
Dirinya mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2013 terkait dengan uji materi tentang pemberian surat penangkapan itu paling lama adalah 7 hari.
"Paling lambat 7 hari, ini udah lebih dari 7 hari. Keluarga sampai sekarang tidak mendapatkan surat itu. Ini kan janggal," cetusnya.
Menurut keterangan Nurul, kata Irvan, suaminya tidak tahu menahu permasalahan Ridwan dan korban hingga berujung terjadinya penganiayaan.
"Karena dia yang disuruh jagain (sepeda motor) itu, jadi secara spontankan tiba tiba langsung bergerak," ungkapnya.
"Dia seyogyanya tidak tahu menahu masalah ini, yang mungkin nahasnya saat berboncengan saja. Kalau pun dia salah, tidak melalaikan aparat penegak hukum kewajibannya secara prosedural, surat penangkapan penahanan itukan wajib," sambungnya.
LBH Medan akan menempuh upaya praperadilan dan melakukan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Polsek Sunggal.
Baca Juga: 3 Bintang Red Sparks yang Tak Kalah Bersinar dari Megawati Hangestri
"Kami akan menyurati pimpinan terkait," katanya.
Irvan berujar jika tidak ada surat perintah penangkapan ataupun penahanan, maka itu batal demi hukum dan seharusnya dibebaskan.
"Dugaan kita ini imbauan juga aparat penegak hukum jangan latah dengan viral, ini latah viral merespon itu, oke responnya baik cepat melakukan penangkapan, tapi harus menelaah dulu tidak ujug-ujug cepat menangkap orang," imbuhnya.
LBH Medan juga akan menelusuri soal Agus diminta uang Rp 500 ribu dengan alasan uang kebersamaan.
"Apakah ada yang meminta di tahanan atau ada dugaan oknum yang minta. Dibilang bisa dicicil, ini rangkaian janggal dan mengarah ke kriminalisasi," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Dokter di Bandung, Pelaku Merasa Ditantang Korban
-
Saling Lapor Polisi, Afifah Riyad dan Regi Nazlah Siap Adu Bukti soal Penganiayaan
-
Terduga Pelaku Penganiayaan Afifah Riyad Sudah Lapor Polisi Sejak Lama, Sebut Sang Selebgram Menyerang Duluan
-
Personel Polisi dan Pak Ogah Korban Penganiayaan di Medan Berdamai, LBH Medan: Sanksi Pelanggaran Etik Harus Lanjut
-
Kasus Penganiayaan Anak Oleh Ayah Kandung, LPA Mataram Sebut Orangtua Tak Siap
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan
-
AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar