SuaraSumut.id - Membeli rumah baru merupakan salah satu pencapaian besar dalam kehidupan. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu dipahami sebelum proses serah terima rumah baru.
Serah terima adalah saat kunci fisik rumah diserahkan kepada pembeli agar sah menjadi pemilik rumah. Terdapat beberapa hal yang perlu diperiksa untuk memastikan bahwa rumah tersebut memenuhi standar kualitas dan spesifikasi yang dijanjikan.
Berikut lima hal yang perlu diperhatikan sebelum serah terima rumah, melansir Antara Minggu (29/10/2023):
1. Dokumen dan Kontrak
Periksa semua dokumen pembelian rumah, terutama akta kepemilikan, akta jual beli, dan perjanjian tertulis lainnya yang telah Anda tandatangani. Pastikan dokumen tersebut sesuai kesepakatan dan tidak ada ketidaksesuaian mencolok. Periksa juga janji pemilik sebelumnya atau pengembang terkait peralatan dan fasilitas yang harus ada dan berfungsi.
Jika terdapat perbedaan antara kontrak dan kenyataan di lapangan, Anda berhak meminta spesifikasi sesuai kontrak, pastikan hal ini didiskusikan dengan pihak berwenang sebelum serah terima.
2. Kualitas Bangunan
Periksa menyeluruh terhadap kualitas bangunan, termasuk dinding, atap, lantai, dan plafon. Perhatikan apakah ada kerusakan atau retakan yang signifikan. Periksa juga instalasi listrik, air, dan gas. Cobalah saklar, stop kontak, dan kran untuk memastikan semuanya berfungsi dengan baik. Selain itu, cek kualitas finishing rumah, termasuk cat dinding, lantai, keramik, dan perabotan yang telah dijanjikan dalam kontrak.
3. Drainase dan Sanitasi
Baca Juga: 3 Relawan Indonesia Hilang Kontak di Gaza, Komunikasi Terputus Listrik Padam
Drainase yang efisien sangat penting untuk mencegah masalah kebocoran dan kerusakan akibat genangan air. Periksa saluran air, saluran pembuangan, dan toilet untuk memastikan semuanya berfungsi dengan baik. Pastikan tidak ada masalah kebocoran atau penyumbatan yang dapat mengganggu kenyamanan di rumah baru. Pemeriksaan ini akan membantu Anda menghindari masalah yang bisa timbul di masa depan.
4. Izin dan Sertifikat
Sebelum menerima kunci rumah, pastikan bahwa rumah telah memenuhi semua peraturan dan perizinan yang diperlukan. Anda harus menerima semua sertifikat yang sesuai, seperti sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat lingkungan, atau sertifikat lain yang diperlukan sesuai regulasi daerah. Izin dan sertifikat yang lengkap memberikan kepastian bahwa rumah Anda dibangun dan dioperasikan secara sah.
5. Pemahaman Biaya Tambahan
Selain biaya pembelian rumah, ada biaya tambahan yang mungkin akan muncul. Biaya tambahan ini biasanya mencakup biaya pemeliharaan bulanan atau tahunan, pajak properti, biaya asuransi, dan biaya terkait kepemilikan rumah lainnya. Memahami dan merencanakan anggaran untuk biaya-biaya ini adalah bagian dari kesiapan Anda sebagai pemilik rumah baru.
Bagi masyarakat awam, pemeriksaan kondisi rumah menjadi tugas yang sulit karena banyak aspek yang memerlukan pengetahuan khusus di bidang jasa konstruksi. Untuk mengatasi ini, Anda dapat menggunakan layanan dari ahli yang tepercaya, seperti jasa Surveyor.
Berita Terkait
-
Dear Capres-Cawapres, Desainer Ini Kasih Tips Agar Bisa OOTD Seperti Anak Muda
-
Tips Memilih Outfit Cowok, Ini 4 Jenis Celana yang Nyaman Dipakai
-
6 Tips Mudah Memancing untuk Pemula agar Langsung Mendapat Ikan
-
Sule Beri Tips untuk Mahalini Supaya Rizky Febrian Tidak Berpaling: Ikutin Kemana Dia Pergi
-
4 Tips Menjaga Keseimbangan Antara Pekerjaan dan Kehidupan Pribadi
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap