SuaraSumut.id - Cara mudah cek apakah KTP dipakai orang lain untuk pinjaman online atau pinjol, perlu diketahui masyarakat agar tidak terjebak hutang. Hal ini dikarenakan layanan pinjaman uang secara online dapat diajukan dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan yang rumit.
Namun, di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkannya, terdapat beberapa risiko yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah penggunaan data orang lain seperti KTP tanpa izin yang mengakibatkan kerugian materil korban.
Memakai KTP orang lain untuk pinjol juga merupakan tindak pidana kejahatan. Jika Anda khawatir bahwa KTP Anda telah digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) oleh orang lain, ada beberapa cara untuk memeriksanya.
Berikut adalah beberapa cara untuk mengecek apakah KTP Anda telah digunakan untuk pinjol:
1. Datang ke OJK
Anda dapat menggunakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk memeriksa apakah NIK KTP Anda telah digunakan untuk mencairkan pinjol atau tidak. OJK akan menunjukkan skor BI Checking berdasarkan identitas yang ingin Anda periksa.
Pemohon SLIK hadir secara fisik ke kantor OJK setempat dengan membawa dokumen persyaratan permohonan Informasi Debitur SLIK seperti KTP, NPWP, dan lain-lain. Setelah memberikan berkas permohonan, hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.
2. Website Informasi Debitur OJK
Anda dapat mengakses website Informasi Debitur (Ideb) OJK dan mendeteksi apakah ada orang yang menggunakan data Anda sebagai debitur. Anda bisa mengecek secara mandiri lewat data e-KTP yang Anda miliki.
Baca Juga: Memanfaatkan Candu Gawai pada Anak: 7 Tips Ampuh untuk Orangtua
Pertama, buka browser bisa lewat komputer atau handphone dan kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id.
Pada halaman utama laman klik menu 'pendaftaran' lalu klik 'perseorangan' dan pilih 'KTP' sebagai identitas debitur.
Setelah itu, Anda mesti mengisi nomor KTP. Jika sudah maka klik 'selanjutnya'.
Anda juga diharuskan mengisi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking.
Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta. Tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran Anda.
Bila Anda sudah mendapatkan nomor pendaftaran, Anda bisa langsung melakukan BI Checking melalui status layanan. OJK kemudian akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Demikian cara mengecek apakah KTP dipakai orang lain untuk pinjol. Jangan lupa untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi Anda, termasuk NIK dan foto KTP asli agar tidak disalahgunakan.
Berita Terkait
-
3 Tips Agar Supaya Foto Selfie dan KTP Tetap Aman
-
Modal KTP Palsu, Pasutri Bobol Bank sampai Rp 5,1 M
-
Ajukan Kartu Kredit Limit Rp500 Juta Pakai 41 KTP Fiktif, Pejabat Bank BUMN dan Suami Ditangkap
-
Buat KTP ataupun KK Bisa Online Pakai Sistem yang Mau Dibuat Jokowi
-
Menkominfo Budi Arie: Semua Serba Cepat, Urus KTP Biasa Seminggu Sekarang Cuma Semenit
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Hyundai Creta Alpha Resmi Meluncur, Segini Harganya
-
Viral Pria Bersenjata Tajam di Labuhanbatu Selatan Sandera Wanita Renta, Pelaku Ditangkap
-
Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Akibat Bencana
-
59.365 Meter Jaringan Irigasi di Kabupaten Aceh Timur Rusak Akibat Bencana
-
Kurikulum Darurat KBM Diterapkan di Aceh Timur Pascabencana