Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 02 November 2023 | 21:06 WIB
Polisi menangkap pelaku pencurian. [dok Polres Sergai]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap IF (20) warga Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), atas kasus pencurian

IF ditangkap usai satu tahun kabur dari kejaran polisi. Bahkan, IF sempat melarikan diri ke luar provinsi. Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun XVI, Desa Sukadamai, Senin 30 Oktober 2023.

"Yang bersangkutan ditangkap petugas saat bersembunyi di kolong tempat tidur di rumahnya," kata Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen kepada SuaraSumut.id, Kamis (2/11/2023).

"IF merupakan pelaku curanmor yang sudah satu tahun DPO dan sempat melarikan diri ke luar provinsi," sambung Brimen.

Baca Juga: Ribuan Meter Kabel Listrik di Desa Kuala Patah Parang Indragiri Hilir Hilang

Penangkapan IF bermula dari laporan korban Sarmidi (46) pada mengalami pencurian pada Minggu (26/6/2022) dini hari. Pelaku mengambil sepeda dayung, sepatu tabung gas dan sepeda motor Honda Revo.

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap BT (23). Sementara IF(20) saat itu berhasil melarikan diri ke Provinsi Riau, hingga menjadi DPO.

Setelah satu tahun lamanya, kata Brimen, petugas mendapat laporan bahwa IF berada di rumahnya. Tak ingin pelaku kabur lagi, petugas bergerak cepat hingga akhirnya menangkap IF.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: AHRT Raih Juara Kejurnas Mandalika Racing Series, Jadi Modal Semangat Menaklukkan ARRC 2023 Zhuhai

Load More