SuaraSumut.id - PSSI menolak banding yang diajukan Sriwijaya FC atas sanksi yang dijatuhkan saat melawan Semen Padang FC di Stadion Gelora Jakabaring, Palembang, Minggu 1 Oktober 2023.
PSMS Medan kini naik ke posisi ketiga klasemen sementara Grup A Liga 2 Musim 2023/2024. Dilihat dari situs resmi Liga Indonesia Baru (LIB), tampak Sriwijaya FC mendapat pengurangain 3 poin.
Hal sesuai dengan putusan Komite Disiplin PSSI. Sriwijaya FC dijatuhi sanksi pengurangan 3 poin dan denda Rp 45 juta saat menjamu Semen Padang FC.
"Hukuman: kalah 0-3 dari Semen Padang, pengurangan 3 poin (forfeit), denda sebesar Rp 45.000.000," tertulis dalam situs PSSI dilihat Senin (6/11/2023).
Sriwijaya FC dijatuhi sanksi karena tidak menurunkan pemain U-21 di 11 pemain pertama (starter) di laga tersebut.
"Jenis Pelanggaran: tidak menyertakan pemain U-21 dalam starting XI," tulisnya.
Dengan demikian, tim berjuluk Ayam Kinantan naik ke posisi ke-3 dengan total 8 poin. Sementara Sriwijaya FC berada pada posisi ke-4 dengan 6 poin.
Semen Padang FC sendiri mendapat tambahan 3 poin dan berada di posisi ke-1. Tim berjuluk Kabau Sirah ini menggeser Persiraja Banda Aceh.
Berikut Klasemen sementara Grup A Liga 2:
- Semen Padang FC 16 poin
- Persiraja Banda Aceh 14 poin
- PSMS Medan 8 poin
- Sriwijaya FC 6 poin
- PSPS Riau 5 poin
- Sada Sumut FC 5 poin
Berita Terkait
-
Persis Solo Turun Kasta, Komisaris Klub Minta Suporter Tenang: Manajemen Sedang Bergerak!
-
PSSI Jelaskan Polemik Salah Tulis Nama Dimas di Piala AFF U-19 2026
-
PSSI Sumut Turun Tangan Atasi Polemik Penginapan Peserta Piala AFF U-19 2026
-
Bukan Hadiah, Ini Misi PSSI Agar Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2026
-
Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC 26
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
BNI Bantah Tudingan Mengulur Waktu Penyelesaian Kasus Koperasi Swadharma
-
Kuasa Hukum BNI: Perlawanan Diajukan Agar Pembayaran Sesuai Dasar Hukum yang Jelas
-
BNI Siap Jalankan Putusan Hakim Terkait Kasus Koperasi Swadharma
-
58 Huntara di Aceh Utara Rusak Dihantam Angin Kencang
-
Ribuan ASN Pidie Jaya Aceh Sumringah, Gaji ke-13 Cair