SuaraSumut.id - Denny Indrayana Sebut Putusan MK soal Syarat Umur Capres-Cawapres Tidak Sah, Begini Alasannya
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat umur capres-cawapres tidak sah.
Denny menyampaikan alasan mengapa putusan MK yang memuluskan Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024 adalah karena pada 27 Agustus 2023 secara resmi telah melaporkan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Anwar Usman kepada MKMK.
"Hampir dua bulan sebelum Putusan 90 dibacakan pada 16 Oktober 2023," kata Denny dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
Oleh sebab itu, dirinya mengatakan prinsip putusan MK yang final and binding, tidak tepat diterapkan karena ada aduannya jauh-jauh hari.
"Saya sudah mengingatkan potensi pelanggaran, jauh sebelum putusan dibacakan. Sayangnya tidak mendapat perhatian, dan sengaja dilakukan pembiaran," ucap Denny.
Kemudian, ketika aduannya menjadi kenyataan, bahwa putusan 90 sarat benturan kepentingan politik keluarga Presiden Joko Widodo, maka Denny mengaku berhak menagih putusan dinyatakan tidak sah.
"Karena saya sudah memberikan early warning system, peringatan, jauh sebelum putusan dibacakan," ungkapnya.
Jangan berlindung di balik final and binding
Denny mengatakan janganlah setelah putusan memang mengandung cacat moral konstitusional, lalu berlindung di balik tameng final and binding. Padahal dirinya sudah ingatkan jauh sebelum putusan diucapkan.
"Kita tentu berharap banyak kepada MKMK untuk ke luar dari jebakan prosedural, hukum positivistik yang kaku. Lalu, menancapkan tonggak sejarah, menjadi penyelamat kehormatan dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
"Kita tahu kapasitas dan integritas Majelis Kehormatan MK yang mulia. Keahliannya tidak diragukan lagi. Keilmuannya lebih dari cukup untuk membuat keputusan yang adil dan bersejarah," sambung Denny.
Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan keputusan atas dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, Selasa (7/11/2023) sore.
Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Berita Terkait
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Uji Materi UU Hak Cipta Dikabulkan Sebagian, MK Perkuat Hak Musisi
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih