SuaraSumut.id - Denny Indrayana Sebut Putusan MK soal Syarat Umur Capres-Cawapres Tidak Sah, Begini Alasannya
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat umur capres-cawapres tidak sah.
Denny menyampaikan alasan mengapa putusan MK yang memuluskan Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024 adalah karena pada 27 Agustus 2023 secara resmi telah melaporkan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Anwar Usman kepada MKMK.
"Hampir dua bulan sebelum Putusan 90 dibacakan pada 16 Oktober 2023," kata Denny dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
Oleh sebab itu, dirinya mengatakan prinsip putusan MK yang final and binding, tidak tepat diterapkan karena ada aduannya jauh-jauh hari.
"Saya sudah mengingatkan potensi pelanggaran, jauh sebelum putusan dibacakan. Sayangnya tidak mendapat perhatian, dan sengaja dilakukan pembiaran," ucap Denny.
Kemudian, ketika aduannya menjadi kenyataan, bahwa putusan 90 sarat benturan kepentingan politik keluarga Presiden Joko Widodo, maka Denny mengaku berhak menagih putusan dinyatakan tidak sah.
"Karena saya sudah memberikan early warning system, peringatan, jauh sebelum putusan dibacakan," ungkapnya.
Jangan berlindung di balik final and binding
Denny mengatakan janganlah setelah putusan memang mengandung cacat moral konstitusional, lalu berlindung di balik tameng final and binding. Padahal dirinya sudah ingatkan jauh sebelum putusan diucapkan.
"Kita tentu berharap banyak kepada MKMK untuk ke luar dari jebakan prosedural, hukum positivistik yang kaku. Lalu, menancapkan tonggak sejarah, menjadi penyelamat kehormatan dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
"Kita tahu kapasitas dan integritas Majelis Kehormatan MK yang mulia. Keahliannya tidak diragukan lagi. Keilmuannya lebih dari cukup untuk membuat keputusan yang adil dan bersejarah," sambung Denny.
Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan keputusan atas dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, Selasa (7/11/2023) sore.
Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Berita Terkait
-
Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi
-
Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana