SuaraSumut.id - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) disampaikan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa 7 November 2023.
Dalam putusannya, MKMK hanya menjatuhkan sanksi pelanggaran etik terhadap 9 hakim berupa teguran lisan secara kolektif. Putusan MKMK tidak membatalkan putusan MK terkait dengan syarat capres-cawapres.
"Menyatakan satu, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly Asshidiqqie membacakan putusan.
Selain memutuskan terbukti melakukan pelanggaran kode etik, MKMK juga menjatuhkankan sanksi teguran lisan kepada 9 hakim.
"Dua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," ucap Jimly.
Terkait dengan putusan MKMK ini, Gerindra Sumut semakin percaya diri (pede) jika pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dapat melaju dalam Pilpres 2024 dan menang satu putaran.
"Prabowo-Gibran optimis menang satu putaran, dalam konteks Sumut kita target 65 persen," kata Sekjen Gerindra Sumut Sugiat Santoso saat dikonfirmasi SuaraSumut.id.
Sugiat mengatakan putusan MK terkait syarat capres-cawapres merupakan final dan mengikat, harus dieksekusi dan dilaksanakan.
"Tidak ada ruang jalan apapun untuk membatalkan keputusan itu. Makanya kalau ada narasi MKMK bisa membatalkan putusan MK, itu tidak sesuai dengan undang-undang MK," ujar Sugiat.
"Kita optimis Pak Prabowo-Gibran akan ditetapkan oleh KPU sebagai capres dan cawapres pada tanggal 14 November nanti," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Bonus Emas SEA Games 2025 Meroket Jadi Rp1 Miliar, Prabowo Kasih Pesan Serius ke Para Atlet
-
Profil Agung Surahman, Asisten Presiden Prabowo yang Bikin Konten di Lokasi Bencana Sumatera
-
Iko Uwais Tanggapi Pro Kontra Film Timur, Jawab Pakai Filosofi Nasi Goreng
-
Tawa Prabowo dan Ketua MPR Tiongkok Bahas 'Rio', Anak Panda di Taman Safari
-
Bertemu Luhut di Istana, Prabowo Setuju Bikin 'Bank Harta Karun' Hayati, Apa Fungsinya?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau