SuaraSumut.id - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) disampaikan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa 7 November 2023.
Dalam putusannya, MKMK hanya menjatuhkan sanksi pelanggaran etik terhadap 9 hakim berupa teguran lisan secara kolektif. Putusan MKMK tidak membatalkan putusan MK terkait dengan syarat capres-cawapres.
"Menyatakan satu, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly Asshidiqqie membacakan putusan.
Selain memutuskan terbukti melakukan pelanggaran kode etik, MKMK juga menjatuhkankan sanksi teguran lisan kepada 9 hakim.
"Dua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," ucap Jimly.
Terkait dengan putusan MKMK ini, Gerindra Sumut semakin percaya diri (pede) jika pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dapat melaju dalam Pilpres 2024 dan menang satu putaran.
"Prabowo-Gibran optimis menang satu putaran, dalam konteks Sumut kita target 65 persen," kata Sekjen Gerindra Sumut Sugiat Santoso saat dikonfirmasi SuaraSumut.id.
Sugiat mengatakan putusan MK terkait syarat capres-cawapres merupakan final dan mengikat, harus dieksekusi dan dilaksanakan.
"Tidak ada ruang jalan apapun untuk membatalkan keputusan itu. Makanya kalau ada narasi MKMK bisa membatalkan putusan MK, itu tidak sesuai dengan undang-undang MK," ujar Sugiat.
"Kita optimis Pak Prabowo-Gibran akan ditetapkan oleh KPU sebagai capres dan cawapres pada tanggal 14 November nanti," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Tensi Timur Tengah Memanas, Menlu Sugiono Telepon Menlu UEA hingga Prabowo Siap Mediasi ke Teheran
-
Dino Patti Djalal Pertanyakan Sikap Pemerintah RI Atas Gugurnya Ali Khamenei
-
Seskab: Surat Duka Cita Gugurnya Ali Khamenei Ditulis Prabowo untuk Presiden Iran
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya