SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan menyampaikan mestinya Anwar Usman diberhentikan dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
"MKMK semestinya memberikan putusan pemberhentian dengan tidak hormat. Selain itu, MKMK melakukan kekeliruan dengan membiarkan berlakunya putusan 90/PUU-XXI/2023 yang seharusnya dinyatakan tidak sah," kata Wakil Direktur LBH Medan M Alinafiah Matondang, Rabu (8/11/2023).
Alinafiah mengatakan putusan ini membenarkan keraguan publik terhadap MKMK saat ini yang hanya bersifat ad hoc dan komposisi majelis kehormatan MK yang diduga kuat juga memiliki konflik kepentingan dalam perkara ini.
Menurutnya, jika tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku pada Pasal 41 huruf c jo Pasal 47 PMK No.1 Tahun 2023 tentang MKMK dan konsisten dengan fakta hukum terbuktinya pelanggaran berat Anwar Usman, semestinya seluruh majelis hakim MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai hakim MK maupun Ketua MK.
"Bukan sekedar memberhentikannya sebagai ketua MK," ungkapnya.
Ali menyampaikan, hanya Prof Bintan S Saragih yang konsisten mengambil pandangan tersebut melalui dissenting opinion.
Selain itu, LBH memandang bahwa Putusan MKMK ini gagal menjawab kebutuhan mendesak penyelamatan MK dari krisis kepercayaan publik akibat skandal putusan bermasalah yang memberikan karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka yang berhasil maju sebagai cawapres.
"Selain mempertahankan Anwar Usman sebagai Hakim MK meski telah terbukti melakukan pelanggaran berat, MKMK tidak berani mengambil momentum untuk melakukan koreksi terhadap putusan 90/PUU-XXI/2023 bermasalah," ujarnya.
Padahal, kata Ali, ketentuan Pasal 17 ayat (6) dan (7) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa putusan dianggap tidak sah jika diambil oleh hakim yang memiliki konflik kepentingan dan harus diperiksa kembali oleh hakim yang berbeda dapat dijadikan sandaran MKMK untuk mengambil terobosan hukum.
Keberadaan Anwar Usman tentu akan menjadi beban dan bom waktu bagi MK ke depan terkait dengan isu integritas, independensi dan imparsialitas MK untuk menjalankan tugas beratnya sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi.
"Putusan etik ini menjadi preseden buruk dan menunjukkan bahwa MK sekarang adalah “MK yang masih bermasalah dan rusak”. Adalah tidak pantas dan tidak masuk akal mempertahankan orang yang terbukti tidak layak menjadi hakim Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Ali menjelaskan, putusan MKMK memang melarang Anwar Usman menyidangkan kasus terkait sengketa Pemilu. Namun itu tidak cukup, karena yang Anwar Usman masih diberikan kewenangan mengadili perkara lain yang menjadi kewenangan MK yang juga berpotensi menghadapkan yang bersangkutan mengadili perkara pengujian Undang-Undang atau Perpu yang mana presiden sebagai kepala pemerintahan.
"Maka, konflik kepentingan tentu tidak terhindarkan," imbuhnya.
Oleh karena itu, YLBHI dan 18 LBH Kantor mendesak Anwar Usman sebagai pelaku nepotisme untuk tahu diri dan segera mengundurkan diri sebagai hakim MK karena tidak lagi pantas menduduki jabatan tersebut.
"Kami mendesak MK dan lembaga negara berwenang untuk melakukan evaluasi dan koreksi terhadap keberadaan MKMK yang di masa kepemimpinan Anwar Usman hanya dibentuk ad hoc termasuk pemilihan komposisi MKMK ke depan yang erat kaitannya dengan mekanisme pengawasan publik kepada MK," katanya.
Berita Terkait
-
Temui Gibran di Istana Wapres, Kini Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi 100 Persen Asli
-
Bertemu di Istana Wapres, Gibran Rangkul dan Beri Hampers Lebaran Rismon Sianipar
-
Panglima TNI Minta MK Tolak Uji Materiil UU Peradilan Militer, Kuasa Hukum Bilang Begini
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Vidi Aldiano Meninggal, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda!
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Perhimpunan Pergerakan 98: Ini Upaya Pembunuhan
-
WN Belgia Dideportasi Gegara Langgar Aturan Keimigrasian
-
Banyak yang Salah! Ini Cara Membedakan Sepatu Adidas Original dan KW
-
Kapan Perlu Ganti HP? 7 Tanda Smartphone Sudah Saatnya Diganti
-
Buka Puasa Bareng Teman? Coba Tips Ini Biar Momen Ramadan Makin Berkesan