Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 16 November 2023 | 23:29 WIB
Mapolda Sumut. [Ist]

SuaraSumut.id - Citra Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) rusak akibat ulah oknum anggotanya. Adalah Azlansyah Hasibuan yang merupakan anggota Bawaslu Medan.

Dirinya ditangkap Polda Sumut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di JW Marriot Hotel Medan, Selasa 14 November 2023 malam.

Kabar penangkapan Azlansyah tentu mengejutkan semua pihak. Pasalnya, ini terjadi saat masih dalam proses tahapan Pemilu 2024.

Polisi juga menangkap dua warga sipil berinisial FH (29) dan IG (25). Azlansyah disebut ditangkap saat menerima uang dari caleg yang diperasnya.

"Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Rabu 15 November 2023 malam.

Hadi menyebut kasus ini dilaporkan oleh korbannya. Para pelalu disebut melancarkan aksinya dengan mempersulit korban dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.

"Mereka meminta uang dengan tujuan pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan korban menjadi anggota DPRD Kota Medan," ucap Hadi.

Amankan uang Rp 25 juta

Hadi mengatakan bahwa petugas turut mengamankan uang Rp 25 juta saat penangkapan tersebut.

"Sekitar Rp 25 juta yang ditemukan saat OTT," ucap Hadi saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (16/11/2023).

Saat ditanya berapa banyak uang yang diperas Azlansyah dari korban, Hadi belum mau merincinya. Ia mengaku petugas masih menyelidikinya.

"Masih di dalami tim," jelasnya.

Hingga saat ini belum diketahui siapa caleg yang diduga menjadi korban pemerasan Azlansyah. Pasalnya, Polda Sumut masih memilih bungkam daripada membeberkan siapa caleg yang menjadi korban tersebut.

"Tiiiiiiittt," tulis Hadi dalam pesan WhatsApp.

LBH desak pecat Azlansyah dan diproses secara pidana

Sementara itu, LBH Medan mendesak agar anggota Bawaslu Medan Azlansyah dipecat dan diproses secara pidana.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menilai seharusnya sebagai anggota Bawaslu
yang notabenenya penyelenggara Pemilu dalam bidang pengawasan memberikan contoh yang baik.

Apalagi, dirinya menjadi wasit yang menaati aturan bukan malah sebaliknya. Sehingga, jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Bawaslu harus ditindak tegas karena dinilai melanggar kode etik.

"Serta dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagaimana amanat pasal 458 undang-undang nomor: 7 Tahun 2017 tentang pemilu," cetus Irvan.

"Tidak cukup hanya pemberhentian tetap, jika hal ini benar adanya sudah sepatutnya terduga pelaku diproses secara pidana," katanya.

LBH Medan juga melihat fenomena dan tensi pesta demokrasi hari ini yang diduga rentan akan ketidaknetralan dan berpotensi menimbulkan masalah.

Load More