SuaraSumut.id - Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Sibolga, Azlinda Hutagalung, membantah tudingan pembekuan SK kepengurusannya yang dilayangkan oleh Danlanal Kota Sibolga Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas.
"Mohon maaf sampai saat ini saya belum menerima mandat, pemberhentian ataupun pembekuan SK selaku Ketua DPC HNSI Sibolga dari Ketua DPD HNSI Sumut, sesuai dengan pernyataan tersebut," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (17/11/2023).
Secara resmi, kata Linda, pemberitahuan pembekuan SK selaku Ketua HNSI belum diterimanya.
"Entah dari mana diketahui beliau SK saya dibekukan saya juga tidak mengetahui, silahkan tanya beliau. Sesuai dengan mandat dari DPD Sumut SK selaku Ketua DPC HNSI Kota Sibolga sampai dengan 2026 periode 2021-2026," ujarnya.
Menurutnya, adapun pemberitahuan pembekuan SK selaku Ketua HNSI Sibolga, berdasarkan pesan pdf yang disampaikan oleh Sekretaris DPD Sumut lewat pesan WhatsApp. Namun itu salah alamat.
"Kemarin memang pernah saya dikirim pesan pdf oleh Sekretaris DPD Sumut, yang tandatangan saya itu seperti discan dan alamat yang ditujukan juga di Kabupaten Kota Sibolga. Ini tentu suda salah alamat. Mau itu SK saya dibekukan, mau diberhentikan itu tidak jadi masalah. Saya hanya melakukan pengabdian membatu nelayan dan beramal," ucapnya.
Sebelumnya, Danlanal Sibolga, Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas mengatakan, kepengurusan HNSI Kota Sibolga saat ini statusnya telah dibekukan dan sementara diambil alih oleh provinsi.
"Sepengetahuan kami kepengurusan HNSI Kota Sibolga itu sudah dibekukan, dan sementara diambil alih oleh provinsi," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Effendi Simbolon Instruksikan Regenerasi PSBI: Dorong Kaum Muda Pimpin Organisasi
-
Iran Sodorkan 5 Syarat untuk Perundingan Kedua dengan AS, Apa Saja?
-
Buruh Harian di Aceh Barat Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Pelecehan Anak di Bawah Umur
-
Kisah Salbiah, Pasukan Merah yang Terjun ke Sungai untuk Menolong Korban Kecelakaan di Sergai
-
KAI Sumut Tambah Kapasitas KA Sribilah Jelang Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus