SuaraSumut.id - Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Baskami Ginting mengatakan, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Keuangan Daerah akan memperkuat tata kelola anggaran pemerintah daerah di wilayah.
"Hubungan keuangan antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota pun semakin bersinergi," ujar Baskami, Rabu (22/11/2023).
Dia melanjutkan, aturan tersebut yang kini masih berbentuk rancangan (ranperda), itu nantinya mampu memperkuat perencanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Oleh karena itu, Baskami menegaskan, pihaknya terus menggodok Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah agar menghasilkan Perda yang mampu menjawab kepentingan pemerintah daerah.
Dia pun memastikan aspek budaya, karakteristik dan keunggulan daerah menjadi pertimbangan dalam menyusun Ranperda tersebut.
"Itu menjadi pertimbangan kami," tutur Baskami.
Dia lalu mencontohkan di Kabupaten Simalungun yang memiliki perkebunan sawit yang luas.
Saat mengunjungi Pemkab Simalungun bersama Pansus Pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (20/11), Baskami menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk menimbang dengan serius efek negatif dari industri sawit tersebut ke wilayahnya.
"Seperti rusaknya jalan dan infrastruktur, maka itu harus dipertimbangkan agar nantinya tidak menjadi beban daerah," kata Baskami.
Terkait hal tersebut, Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi mengakui bahwa wilayahnya perlu memiliki pengaturan dana bagi hasil (DBH) dan retribusi perkebunan sawit.
"Kami meminta kepada provinsi untuk mempertimbangkan luas lahan sawit dalam penentuan kebijakan besaran DBH sawit serta masih menunggu peraturan teknis terkait penentuan retribusi pelayanann pengendalian perkebunan kelapa sawit," tutur Zonny.
DPRD Sumut menyusun Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah dengan membentuk panitia khusus (pansus) dan berkeliling ke berbagai wilayah di provinsi beribu kota Medan itu.
Pansus tersebut bahkan mengunjungi DPRD DI Yogyakarta pada Agustus 2023 untuk membicarakan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut. DPRD DI Yogyakarta itu sudah menetapkan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah pada 3 Juli 2023. (Antara)
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Singgung Nias Merdeka, Mengapa Pejabat Daerah Mulai Lempar Pernyataan Kontroversial?
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026
-
Pagar DPRD Sumut Rubuh Saat Demo, Massa Gercep Preteli Besi Untuk Dikiloin
-
Viral Massa Protes saat Paripurna DPRD Sumut, Suarakan Keadilan untuk Buruh Korban PHK
-
Sosok Ariyanti Sitorus, Ketua DPRD Sumut Getol Pertahankan 4 Pulau Aceh, Rekam keluarganya Dikuliti
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR