SuaraSumut.id - Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Baskami Ginting mengatakan, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Keuangan Daerah akan memperkuat tata kelola anggaran pemerintah daerah di wilayah.
"Hubungan keuangan antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota pun semakin bersinergi," ujar Baskami, Rabu (22/11/2023).
Dia melanjutkan, aturan tersebut yang kini masih berbentuk rancangan (ranperda), itu nantinya mampu memperkuat perencanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Oleh karena itu, Baskami menegaskan, pihaknya terus menggodok Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah agar menghasilkan Perda yang mampu menjawab kepentingan pemerintah daerah.
Dia pun memastikan aspek budaya, karakteristik dan keunggulan daerah menjadi pertimbangan dalam menyusun Ranperda tersebut.
"Itu menjadi pertimbangan kami," tutur Baskami.
Dia lalu mencontohkan di Kabupaten Simalungun yang memiliki perkebunan sawit yang luas.
Saat mengunjungi Pemkab Simalungun bersama Pansus Pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (20/11), Baskami menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk menimbang dengan serius efek negatif dari industri sawit tersebut ke wilayahnya.
"Seperti rusaknya jalan dan infrastruktur, maka itu harus dipertimbangkan agar nantinya tidak menjadi beban daerah," kata Baskami.
Terkait hal tersebut, Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi mengakui bahwa wilayahnya perlu memiliki pengaturan dana bagi hasil (DBH) dan retribusi perkebunan sawit.
"Kami meminta kepada provinsi untuk mempertimbangkan luas lahan sawit dalam penentuan kebijakan besaran DBH sawit serta masih menunggu peraturan teknis terkait penentuan retribusi pelayanann pengendalian perkebunan kelapa sawit," tutur Zonny.
DPRD Sumut menyusun Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah dengan membentuk panitia khusus (pansus) dan berkeliling ke berbagai wilayah di provinsi beribu kota Medan itu.
Pansus tersebut bahkan mengunjungi DPRD DI Yogyakarta pada Agustus 2023 untuk membicarakan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut. DPRD DI Yogyakarta itu sudah menetapkan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah pada 3 Juli 2023. (Antara)
Berita Terkait
-
Pagar DPRD Sumut Rubuh Saat Demo, Massa Gercep Preteli Besi Untuk Dikiloin
-
Viral Massa Protes saat Paripurna DPRD Sumut, Suarakan Keadilan untuk Buruh Korban PHK
-
Sosok Ariyanti Sitorus, Ketua DPRD Sumut Getol Pertahankan 4 Pulau Aceh, Rekam keluarganya Dikuliti
-
Anggota DPRD Sumut Bantah Tuduhan SN, Ingatkan Jangan Tebar Fitnah
-
Harta Menakjubkan Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari di LHKPN
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Gubernur Aceh: Bupati Cengeng Hadapi Bencana Lebih Baik Mundur!
-
Benarkah 250 Warga Kampung Dalam Meninggal Akibat Banjir Aceh Tamiang?
-
Benarkah Aparat Menjual Beras Bantuan Bencana di Aceh Tengah?
-
Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Banjir Lagi di Tapsel
-
Daftar Sneakers Lokal Indonesia untuk Gaya Harian dan Olahraga