SuaraSumut.id - Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Baskami Ginting mengatakan, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Keuangan Daerah akan memperkuat tata kelola anggaran pemerintah daerah di wilayah.
"Hubungan keuangan antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota pun semakin bersinergi," ujar Baskami, Rabu (22/11/2023).
Dia melanjutkan, aturan tersebut yang kini masih berbentuk rancangan (ranperda), itu nantinya mampu memperkuat perencanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Oleh karena itu, Baskami menegaskan, pihaknya terus menggodok Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah agar menghasilkan Perda yang mampu menjawab kepentingan pemerintah daerah.
Dia pun memastikan aspek budaya, karakteristik dan keunggulan daerah menjadi pertimbangan dalam menyusun Ranperda tersebut.
"Itu menjadi pertimbangan kami," tutur Baskami.
Dia lalu mencontohkan di Kabupaten Simalungun yang memiliki perkebunan sawit yang luas.
Saat mengunjungi Pemkab Simalungun bersama Pansus Pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (20/11), Baskami menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk menimbang dengan serius efek negatif dari industri sawit tersebut ke wilayahnya.
"Seperti rusaknya jalan dan infrastruktur, maka itu harus dipertimbangkan agar nantinya tidak menjadi beban daerah," kata Baskami.
Terkait hal tersebut, Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi mengakui bahwa wilayahnya perlu memiliki pengaturan dana bagi hasil (DBH) dan retribusi perkebunan sawit.
"Kami meminta kepada provinsi untuk mempertimbangkan luas lahan sawit dalam penentuan kebijakan besaran DBH sawit serta masih menunggu peraturan teknis terkait penentuan retribusi pelayanann pengendalian perkebunan kelapa sawit," tutur Zonny.
DPRD Sumut menyusun Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah dengan membentuk panitia khusus (pansus) dan berkeliling ke berbagai wilayah di provinsi beribu kota Medan itu.
Pansus tersebut bahkan mengunjungi DPRD DI Yogyakarta pada Agustus 2023 untuk membicarakan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut. DPRD DI Yogyakarta itu sudah menetapkan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah pada 3 Juli 2023. (Antara)
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Singgung Nias Merdeka, Mengapa Pejabat Daerah Mulai Lempar Pernyataan Kontroversial?
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026
-
Pagar DPRD Sumut Rubuh Saat Demo, Massa Gercep Preteli Besi Untuk Dikiloin
-
Viral Massa Protes saat Paripurna DPRD Sumut, Suarakan Keadilan untuk Buruh Korban PHK
-
Sosok Ariyanti Sitorus, Ketua DPRD Sumut Getol Pertahankan 4 Pulau Aceh, Rekam keluarganya Dikuliti
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400