SuaraSumut.id - Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Baskami Ginting mengatakan, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Keuangan Daerah akan memperkuat tata kelola anggaran pemerintah daerah di wilayah.
"Hubungan keuangan antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota pun semakin bersinergi," ujar Baskami, Rabu (22/11/2023).
Dia melanjutkan, aturan tersebut yang kini masih berbentuk rancangan (ranperda), itu nantinya mampu memperkuat perencanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Oleh karena itu, Baskami menegaskan, pihaknya terus menggodok Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah agar menghasilkan Perda yang mampu menjawab kepentingan pemerintah daerah.
Dia pun memastikan aspek budaya, karakteristik dan keunggulan daerah menjadi pertimbangan dalam menyusun Ranperda tersebut.
"Itu menjadi pertimbangan kami," tutur Baskami.
Dia lalu mencontohkan di Kabupaten Simalungun yang memiliki perkebunan sawit yang luas.
Saat mengunjungi Pemkab Simalungun bersama Pansus Pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (20/11), Baskami menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk menimbang dengan serius efek negatif dari industri sawit tersebut ke wilayahnya.
"Seperti rusaknya jalan dan infrastruktur, maka itu harus dipertimbangkan agar nantinya tidak menjadi beban daerah," kata Baskami.
Terkait hal tersebut, Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi mengakui bahwa wilayahnya perlu memiliki pengaturan dana bagi hasil (DBH) dan retribusi perkebunan sawit.
"Kami meminta kepada provinsi untuk mempertimbangkan luas lahan sawit dalam penentuan kebijakan besaran DBH sawit serta masih menunggu peraturan teknis terkait penentuan retribusi pelayanann pengendalian perkebunan kelapa sawit," tutur Zonny.
DPRD Sumut menyusun Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah dengan membentuk panitia khusus (pansus) dan berkeliling ke berbagai wilayah di provinsi beribu kota Medan itu.
Pansus tersebut bahkan mengunjungi DPRD DI Yogyakarta pada Agustus 2023 untuk membicarakan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut. DPRD DI Yogyakarta itu sudah menetapkan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah pada 3 Juli 2023. (Antara)
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Singgung Nias Merdeka, Mengapa Pejabat Daerah Mulai Lempar Pernyataan Kontroversial?
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026
-
Pagar DPRD Sumut Rubuh Saat Demo, Massa Gercep Preteli Besi Untuk Dikiloin
-
Viral Massa Protes saat Paripurna DPRD Sumut, Suarakan Keadilan untuk Buruh Korban PHK
-
Sosok Ariyanti Sitorus, Ketua DPRD Sumut Getol Pertahankan 4 Pulau Aceh, Rekam keluarganya Dikuliti
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Angkasa Pura Aviasi Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan Haji 2026
-
Liburan Luar Negeri Bikin Untung dengan Promo Eksklusif dari BRI World Access
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas