SuaraSumut.id - Kasus dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap pelajar viral di media sosial. Peristiwa terjadi di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Seorang siswa MAN 1 Medan berinisial MHD diduga dibully dan dianiaya oleh kakak seniornya. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian tangan akibat disundut kunci yang dipanasi.
MHD juga mengalami trauma hingga terpaksa mendapatkan perawatan di rumah sakit. Kabar ini pertama kali muncul setelah kakak korban memposting foto-foto MHD saat menjalani perawatan di akun instagramnya.
Dalam narasinya, kakak korban mengaku jika adiknya sempat diculik para pelaku dari jam 10.00 WIB hingga jam 18.00 WIB petang. Korban juga disiksa oleh para pelaku.
"Telah terjadi pembullyan terhadap adik saya yang bersekolah di MAN 1 Medan, awalnya dia diculik dari jam 10 pagi sampai jam 6 sore oleh salah satu komplotan yang bernama P****n," tulsinya di instagram @syelinadjasmineee.
Dirinya mengaku pelaku memaksa adiknya untuk memakan lumpur, mengisap sendal, daun dan ranting, serta meminum air ludah.
"Miris??!!! Oh tentu. Tidak sampai disitu, adik saya juga disiksa, ditendang, dipukul, dan tangannya dibakar dan diukir dengan api rokok dan kunci yang sudah dipanasi api," ujarnya.
"Total pembully ada 20 orang!! Mohon bantu share ya teman teman, biar tidak ada lagi anak lain di luar sana yang merasakan kekejian oleh anak yang tidlk bermoral dan anak yang sudah merusak mental adik saya," sambungnya.
Kakak korban Syelina Jasmine menjelaskan peristiwa mengerikan yang dialami adiknya terjadi Kamis 23 November 2023.
"Pelakunya diduga kakak senior, alumni," kata saat dihubungi SuaraSumut.id, Sabtu (25/11/2023).
Kejadian bermula saat korban dijegat oleh puluhan orang di areal parkir MAN 1 Medan sekitar pukul 10.00 WIB. Para pelaku lalu menuduh korban terlibat penganiayaan terhadap teman mereka.
"Dari situ korban diculik dibawa ke suatu tempat dan dibully dan disiksa," ungkapnya.
Sekitar pukul 18.00 WIB, para pelaku lalu melepaskan korban. Keluarga yang mengetahui kejadian ini langsung mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polrestabes Medan.
Laporan ini tertuang dalam nomor STTLP/B/3910/XI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 24 November 2023.
"Kami keluarga berharap para pelaku segera ditangkap dan diproses hukum," katanya.
Berita Terkait
-
Kasus TPPO Jual Bayi Terungkap di Medan, Kemen PPPA Sebut Modus Sudah Dilakukan Sebelum Anak Lahir
-
Proliga 2026: Surabaya Samator Menang Dramatis atas Medan Falcons, Pelatih Tak Puas
-
Servis Jadi Kunci, Jakarta Garuda Jaya Tundukkan Medan Falcons 3-1 di Proliga 2026
-
Jadwal Pekan Kedua Putaran Pertama Proliga 2026, Medan Falcons Tampil di Kandang
-
Horor PPDS Mata Unsri: Dipalak Senior Sampai Coba Bunuh Diri, Kemenkes Turun Tangan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini