SuaraSumut.id - Tujuh pengungsi Rohingya kabur dari tempat penampungan sementara di bekas kantor imigrasi Kota Lhokseumawe, Aceh. Mereka yang kabur semuanya berjenis kelamin laki-laki.
"Kita menduga mereka melarikan diri," kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemko Lhokseumawe, Darius melansir Antara, Rabu (29/11/2023).
Kaburnya ketujuh pengungsi Rohingya itu diketahui saat petugas hendak membagikan makanan pada Senin 27 November 2023.
Petugas mendapati pengungsi tersisra 507 orang dari total awal 514 orang yang ditempatkan. Diduga mereka yang dapat melarikan diri karena bantuan orang lain.
Hal itu dikuatkan dengan keterbatasan para pengungsi Rohingya yang menguasai wilayah Aceh. Selain itu, mereka juga sangat sulit berkomunikasi akibat keterbatasan bahasa.
"Sehingga, para imigran Rohingya itu membutuhkan orang lain untuk membawa mereka kabur dari tempat pengungsian tersebut," ujarnya.
Kasus pengungsi melarikan diri karena pengamanan yang masih kurang jika dikaitkan dengan jumlah pengungsi mencapai 514 orang, apalagi pagar lokasi tempat penampungan juga tidak memadai.
"Kita lihat juga dari sisi pagar pengamanan ini masih kurang ya, jadi memang agak kurang. Kemudian di personel pengamanan juga agak tidak memadai untuk pengamanan pengungsi sebanyak ini," katanya.
Penjagaan lokasi pengungsian hanya dilakukan oleh pihak kepolisian, satpam, UNHCR, IOM serta bantuan anggota yayasan. Karena itu diharapkan kerjasama seluruh elemen agar pengamanan lebih baik.
"Kerjasama lebih maksimal dari seluruh elemen diharapkan untuk pengamanan Rohingya guna mengantisipasi adanya perdagangan manusia oleh oknum yang ingin mengambil keuntungan," katanya.
Berita Terkait
-
Aceh Pacu Pemulihan Lahan Pertanian, Serapan Anggaran Tembus Rp231 Miliar
-
Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh
-
Rampok Toko Emas Pakai Senjata Organik Polri, Briptu MZ Dipecat Polda Aceh
-
Masa Transisi Aceh Berakhir, Kasatgas Tito Tekankan Penanganan Sesuai Kondisi
-
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Desakan Pecat dan Dipidana Menguat
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kualanamu Perluas Konektivitas melalui Rute Baru Wings Air ke Mandailing Natal
-
Anak Anggota DPRD Medan Ikut Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Belum Ditahan
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran