Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 30 November 2023 | 22:53 WIB
Musisi Rock Medan yang mengisi acara Merdeka Rock Kolaborasi 2023 mengadu ke LBH Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Event Merdeka Rock Fest Kolaborasi 2023 yang digelar di Lapangan Benteng Medan, menyisakan polemik. Sebab, penyelenggara event yaitu Jogal Production belum membayar honor ataupun hak-hak dari musisi secara penuh.

Atas kondisi tersebut, sejumlah musisi rock di Medan meminta pendampingan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan, Kamis (30/11/2023).

"Sampai saat ini belum ada itikad baik dari mereka (penyelenggara acara)," kata Said Ahmad, Ketua Rockers Community Medan kepada SuaraSumut.id.

Said mengaku ada 14 band yang mengisi acara belum dibayar haknya secara penuh. Begitu juga dengan band lain ikut kompetisi festival dan vendor.

"Kalau ditotal puluhan juta rupiah, karena memang seluruh band pengisi memang belum dibayar lunas sama sekali. Termasuk juga yang kita tahu band yang ikut kompetisi ada yang sudah dibayar (belum lunas), ada yang betul-betul belum dibayar, termasuk vendor-vendor juga," ungkapnya.

Said menjelaskan sejak September hingga sekarang para musisi telah berupaya menagih hak mereka ke penyelenggara acara, namun belum juga terpenuhi.

"Semua yang terlibat itu belum ada yang lunas kecuali lapangan sama band Jamrud. Yang jelas kawan-kawan terlibat belum ada yang dibayar lunas," ujarnya.

"Tidak ada kepastian. Mereka memberikan kita janji, tapi janjinya tidak pernah ditepati," sambungnya.

Said mengatakan hanya ingin agar hak-hak mereka segera dipenuhi oleh penyelenggara acara.

"Ini pelajaran buat kita, kalau ada penyelenggara buat ini lagi langsung aja tanda tangan kontrak biar hukumnya lebih kuat. Ini jadi pelajaran ke depan supaya EO jangan ada yang nakal lagilah," jelasnya.

LBH Medan somasi 3x24 Jam

Sementara itu, Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengaku akan melayangkan somasi kepada Jogal Production dan Pemkot Medan karena hak para musisi, talent hingga host tidak kunjung dibayar.

Irvan meminta somasi direspons dalam waktu 3 x 24 jam. Jika tidak, LBH akan menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun pidana.

"Menurut hemat kita ada dua ranah hukum yang bisa ditempuh, yaitu secara perdata maupun pidana. Tidak dipungkiri ada yang dibayarkan sebagian, itu ranahnya perdata," katanya.

Pihaknya dapat membuat laporan tindak pidana dugaan penipuan karena ada juga musisi yang sama sekali belum dibayar haknya.

"Tetapi menurut hemat kita ada pihak tidak dibayarkan sama sekali. Bang T Rizaldi juara II tidak dibayarkan sampai sekarang totalnya Rp 7- Rp 9 juta. Itu dugaan kita ranah pidana, tindak pidana penipuan, kenapa sudah diumumkan ada acaranya, ada hadiahnya, tapi dia tidak mendapatkan itu," jelasnya.

Hingga berita ini dimuat belum ada klarifikasi atau penjelasan dari pihak Jogal Production dan Pemkot Medan terkait hal tersebut.

Kontributor : M. Aribowo

Load More