SuaraSumut.id - Polisi akhirnya menangkap remaja yang diduga merudapaksa siswi SMK di Medan berinisial PJS (15) hingga tewas. Remaja yang ditangkap berinisial WAS (17). Dirinya masih berstatus pelajar di salah satu SMA swasta di Medan.
Dari foto yang diterima SuaraSumut.id dari keluarga korban, terlihat pelaku masih muda. Ia ditangkap dari dalam kamar kos di Jalan Jamin Ginting, Medan Selayang.
Saat ditangkap, WAS sempat dibawa ke Polsek Medan Tuntungan lalu dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fahir Mustafa mengatakan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.
"Iya satu orang pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban siswi SMK sudah diamankan," katanya kepada SuaraSumut.id, Senin (4/12/2023).
Pihak keluarga menyebut jika korban dan pelaku baru dua minggu kenal setelah berkenalan lewat media sosial Facebook.
"Anak saya ini korban yang kedua, sebelumnya pelaku mengaku juga telah mencabuli korban lainnya di Berastagi," kata ayah korban US (38).
Pelaku melancarkan perbuatan kejinya pada Jumat 1 Desember 2023. Ia menjemput korban sepulang sekolah. Bukannya diantar pulang, pelaku membawa korban ke kos-kosan di Jalan Jamin Ginting.
UC menduga sebelum dirudapaksa, putrinya sempat dicekoki minuman dicampur obat yang membuat korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
"Di lokasi ada botol minuman, seperti minuman kita duga ada campuran, ada juga kondom," katanya.
Diberitakan, seorang siswi di Medan berinisial PJS (15) tewas diduga usai dirudapaksa. Korban menghembuskan nafas terakhirnya di RSUP Adam Malik pada Sabtu 2 Desember 2023 dini hari.
Berita Terkait
-
Bukan Orang Jauh, Dalang Pembunuhan Sadis Bocah SD di Sragen Diduga Ayah Tiri
-
Sakit Hati Diintimidasi, Ayah dan Anak di Cikupa Kompak Bunuh Pedagang Cilok
-
Dulu Incar Kursi DPRD, Eks Caleg Bekasi Kini Jadi Otak Pembunuhan Sadis WN Korea!
-
Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi
-
Drama The Scarecrow dan Potret Kegagalan Sistem Hukum dalam Kasus Hwaseong
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan
-
AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar
-
Dipanggil KPK Terkait Dugaan Pemerasan, Kajari Medan: Dipanggil Tuhan Pun Siap
-
Transaksi Pakai Bitcoin, Jaringan Vape Narkoba 'Labubu' Asal Singapura Digulung di Medan