Suhardiman
Rabu, 06 Desember 2023 | 00:05 WIB
Tampang pria yang bunuh teman wanitanya di Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

Fathir mengatakan tersangka dan korban telah lama kenal melalui media sosial. Keduanya lalu berhubungan dekat, meski tersangka sudah memiliki calon istri.

"Mereka saling kenal, sering berkomunikasi melalui media sosial," tukas Fathir.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Junto 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More