SuaraSumut.id - Wardani Ibrahim alias Ibrahim, pria asal Aceh yang menjadi kurir 43 kilogram sabu divonis mati. Vonis itu serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Dahlan menilai Ibrahim terbukti bersalah dalam peredaran narkoba. Ia melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menghukum terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim dengan pidana mati," katanya melansir Antara, Rabu (6/12/2023).
Hakim menyebut hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Perbuatan terdakwa sangat membahayakan dan merusak generasi muda.
Menurut majelis hakim banyak barang bukti sabu-sabu yang dibawa terdakwa Ibrahim merupakan ancaman serius bagi masyarakat.
"Hal yang meringankan tidak ditemukan," ucap Dahlan.
Usai hakim membacakan putusan, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. Hakim memberi waktu selama tujuh hari untuk mereka memberikan tanggapan atas putusan tersebut.
Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa Ibrahim menelepon Sofyan alias Tulang (berkas terpisah) untuk memberitahu ada yang menitipkan barang sabu-sabu di kediamannya satu malam.
Seseorang lalu menjumpai Sofyan di Jalan Kakak Tua, Kecamatan Medan Sunggal, untuk memberikan tas berisi sabu-sabu. Kemudian Acong (DPO) menghubungi terdakwa Ibrahim untuk menyuruh Sofyan agar tas diberikan kepada EVI (DPO) dengan harga Rp 300 juta.
Sofyan dan Evi bersepakat untuk bertemu di kawasan jembatan tol, Medan Marelan, Medan. Sampai di lokasi, Evi yang menjadi calon pembeli tidak memiliki uang Rp 300 juta.
Sehingga utang terlebih dahulu dan mereka tidak bersepakat. Singkat cerita, terdakwa Ibrahim ditangkap bersama barang bukti di Jalan TB. Simatupang, Medan.
Berita Terkait
-
Pimpinan DPR Gelar Rapat Koordinasi Besar di Aceh, Matangkan Langkah Pemulihan Pascabencana 2026
-
Terima Bantuan Dari 'Langit', Warga Desa Ekan Aceh Berikan Durian ke TNI AU
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Gubernur Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 8 Januari 2026
-
Rossa Salurkan Zakat Mal Rp500 Juta untuk Korban Bencana di Sumatra, Ajak Publik Ikut Bergerak
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih