SuaraSumut.id - Wardani Ibrahim alias Ibrahim, pria asal Aceh yang menjadi kurir 43 kilogram sabu divonis mati. Vonis itu serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Dahlan menilai Ibrahim terbukti bersalah dalam peredaran narkoba. Ia melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menghukum terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim dengan pidana mati," katanya melansir Antara, Rabu (6/12/2023).
Hakim menyebut hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Perbuatan terdakwa sangat membahayakan dan merusak generasi muda.
Menurut majelis hakim banyak barang bukti sabu-sabu yang dibawa terdakwa Ibrahim merupakan ancaman serius bagi masyarakat.
"Hal yang meringankan tidak ditemukan," ucap Dahlan.
Usai hakim membacakan putusan, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. Hakim memberi waktu selama tujuh hari untuk mereka memberikan tanggapan atas putusan tersebut.
Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa Ibrahim menelepon Sofyan alias Tulang (berkas terpisah) untuk memberitahu ada yang menitipkan barang sabu-sabu di kediamannya satu malam.
Seseorang lalu menjumpai Sofyan di Jalan Kakak Tua, Kecamatan Medan Sunggal, untuk memberikan tas berisi sabu-sabu. Kemudian Acong (DPO) menghubungi terdakwa Ibrahim untuk menyuruh Sofyan agar tas diberikan kepada EVI (DPO) dengan harga Rp 300 juta.
Sofyan dan Evi bersepakat untuk bertemu di kawasan jembatan tol, Medan Marelan, Medan. Sampai di lokasi, Evi yang menjadi calon pembeli tidak memiliki uang Rp 300 juta.
Sehingga utang terlebih dahulu dan mereka tidak bersepakat. Singkat cerita, terdakwa Ibrahim ditangkap bersama barang bukti di Jalan TB. Simatupang, Medan.
Berita Terkait
-
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
-
Hardiknas dan Jurang UMR: Mengapa Tidak Semua Anak Berani Bermimpi?
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
Getaran Sound Horeg dan Lautan Buruh Membelah Jantung Jakarta di May Day 2026
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
4 Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Disiplin, Ini Perkaranya
-
Cekcok Rebutan Tempat Tidur, Pria di Tebing Tinggi Dibacok Rekan Kerja
-
Dua Calon Haji Sumut Dipulangkan ke Daerah Asal, Ini Penyebabnya
-
Promo Indomaret Hari Ini 5 Mei 2026, Tebus Heboh Belanja Minimal Rp 50.000
-
Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1