SuaraSumut.id - Wardani Ibrahim alias Ibrahim, pria asal Aceh yang menjadi kurir 43 kilogram sabu divonis mati. Vonis itu serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Dahlan menilai Ibrahim terbukti bersalah dalam peredaran narkoba. Ia melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menghukum terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim dengan pidana mati," katanya melansir Antara, Rabu (6/12/2023).
Hakim menyebut hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Perbuatan terdakwa sangat membahayakan dan merusak generasi muda.
Menurut majelis hakim banyak barang bukti sabu-sabu yang dibawa terdakwa Ibrahim merupakan ancaman serius bagi masyarakat.
"Hal yang meringankan tidak ditemukan," ucap Dahlan.
Usai hakim membacakan putusan, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. Hakim memberi waktu selama tujuh hari untuk mereka memberikan tanggapan atas putusan tersebut.
Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa Ibrahim menelepon Sofyan alias Tulang (berkas terpisah) untuk memberitahu ada yang menitipkan barang sabu-sabu di kediamannya satu malam.
Seseorang lalu menjumpai Sofyan di Jalan Kakak Tua, Kecamatan Medan Sunggal, untuk memberikan tas berisi sabu-sabu. Kemudian Acong (DPO) menghubungi terdakwa Ibrahim untuk menyuruh Sofyan agar tas diberikan kepada EVI (DPO) dengan harga Rp 300 juta.
Sofyan dan Evi bersepakat untuk bertemu di kawasan jembatan tol, Medan Marelan, Medan. Sampai di lokasi, Evi yang menjadi calon pembeli tidak memiliki uang Rp 300 juta.
Sehingga utang terlebih dahulu dan mereka tidak bersepakat. Singkat cerita, terdakwa Ibrahim ditangkap bersama barang bukti di Jalan TB. Simatupang, Medan.
Berita Terkait
-
Dari Produk Lokal ke Pasar Lebih Luas, UMKM Aceh Tumbuh Bersama Rumah BUMN Pertamina
-
Kasus Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand: 13 Bebas, 5 Masih Ditahan
-
Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi
-
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
-
Pakai Cara Mirip di Indonesia, Malaysia Diguncang Ujaran Kebencian kepada Etnis Rohingya
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Promo BRI Kartu Kredit: Diskon 25% di Boost dengan Tap to Pay
-
Cekcok Berujung Maut, Pria di Sibolga Ditusuk hingga Tewas
-
Jadi Magnet Studi Tiru Kanwil Babel dan Bengkulu, Imigrasi Sumut Beberkan Pesan Penting
-
Kecoa Sering Keluar dari Saluran Air Kamar Mandi? Ini Cara Membasmi-Mencegahnya Datang Lagi
-
Harga Cabai Merah-Rawit di Sumut Semakin Pedas, Tembus Rp 80 Ribu per Kg