SuaraSumut.id - Wardani Ibrahim alias Ibrahim, pria asal Aceh yang menjadi kurir 43 kilogram sabu divonis mati. Vonis itu serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Dahlan menilai Ibrahim terbukti bersalah dalam peredaran narkoba. Ia melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menghukum terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim dengan pidana mati," katanya melansir Antara, Rabu (6/12/2023).
Hakim menyebut hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Perbuatan terdakwa sangat membahayakan dan merusak generasi muda.
Menurut majelis hakim banyak barang bukti sabu-sabu yang dibawa terdakwa Ibrahim merupakan ancaman serius bagi masyarakat.
"Hal yang meringankan tidak ditemukan," ucap Dahlan.
Usai hakim membacakan putusan, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. Hakim memberi waktu selama tujuh hari untuk mereka memberikan tanggapan atas putusan tersebut.
Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa Ibrahim menelepon Sofyan alias Tulang (berkas terpisah) untuk memberitahu ada yang menitipkan barang sabu-sabu di kediamannya satu malam.
Seseorang lalu menjumpai Sofyan di Jalan Kakak Tua, Kecamatan Medan Sunggal, untuk memberikan tas berisi sabu-sabu. Kemudian Acong (DPO) menghubungi terdakwa Ibrahim untuk menyuruh Sofyan agar tas diberikan kepada EVI (DPO) dengan harga Rp 300 juta.
Sofyan dan Evi bersepakat untuk bertemu di kawasan jembatan tol, Medan Marelan, Medan. Sampai di lokasi, Evi yang menjadi calon pembeli tidak memiliki uang Rp 300 juta.
Sehingga utang terlebih dahulu dan mereka tidak bersepakat. Singkat cerita, terdakwa Ibrahim ditangkap bersama barang bukti di Jalan TB. Simatupang, Medan.
Berita Terkait
-
Mobilitas Warga Pulih, Jembatan Sementara Lawe Mengkudu Resmi Difungsikan
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Progres Pembangunan Infrastruktur di Tapanuli Selatan
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana
-
Penanganan 7 Ruas Jalan Nasional Terdampak Pasca Bencana di Aceh Tamiang Berangsur Pulih
-
Ribuan Liter Air Bersih Terus Didistribusikan untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut