SuaraSumut.id - Cadaver atau kadaver adalah mayat manusia yang diawetkan dan biasanya digunakan oleh mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi.
Istilah cadaver menjadi sorotan publik usai viral video penemuan mayat dalam boks di areal parkir lantai 9 kampus UNPRI Medan. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan 5 mayat lagi di laboratorium anatomi.
Mayat yang ditemukan ternyata cadaver yang diketahui digunakan untuk keperluan penelitian oleh mahasiswa fakultas kedokteran.
Lantas seperti apa penggunaan mayat manusia untuk pembelajaran dalam pandangan Islam? Dalam perspektif Islam, penggunaan cadaver untuk tujuan pembelajaran kedokteran diperbolehkan asalkan dilakukan dengan penuh penghormatan dan etika.
Hukum Memperoleh Cadaver dan Adab Memperlakukannya
Dalam Islam, penggunaan jenazah atau cadaver untuk tujuan penelitian atau kedokteran harus memperoleh izin dan diperlakukan dengan adab yang baik. Hukum memperoleh cadaver dalam Islam mengacu pada penggunaan jenazah yang diawetkan untuk tujuan pembelajaran dan penelitian dalam bidang kedokteran.
Berikut beberapa hal penting dalam memperoleh cadaver dalam Islam:
1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 12 Tahun 2007 menyatakan bahwa jenazah harus diperlakukan dengan adab yang baik dan tidak boleh dijadikan objek senda gurau atau permainan.
2. Hukum Islam mengatur penggunaan cadaver untuk tujuan pembelajaran kedokteran, yang harus dilakukan dengan penuh penghormatan dan etika.
3. Walaupun Islam melarang penggunaan mayat seorang Muslim, penggunaan cadaver untuk tujuan pembelajaran kedokteran dapat diperbolehkan dengan memperhatikan aspek adab, etika, dan hukum yang berlaku.
4. Mayat yang digunakan sebagai cadaver harus tidak memiliki saudara, keluarga, dan identitas.
Menurut hukum Islam, terdapat adab-adab yang harus dipatuhi dalam memperoleh dan memperlakukan cadaver. Beberapa adab tersebut antara lain:
1. Memperlakukan dengan Hormat
Cadaver harus diletakkan di tempat yang layak dan tidak boleh dijadikan objek candaan atau diucapkan hal-hal yang tidak pantas terkait dengannya.
Tag
Berita Terkait
-
Hukum Mengucapkan Selamat Natal dari Muslim, Ini Penjelasan Para Ulama
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Apa Saja 4 Jenis Perceraian dalam Islam? Tak Cuma Cerai Talak
-
Di Balik Tahta Sulaiman: Menyusuri Batin Bilqis di Novel Waheeda El Humayra
-
Rantai Pasok Indonesia dalam Bayang Bencana Alam: Pelajaran dari Aceh dan Sumatera
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh
-
Motor Kehabisan Oli? Ini Estimasi Biaya Perbaikannya
-
Korban Banjir Sumatera Akan Terima Hunian Tetap, Lengkap dengan Sertifikat