
SuaraSumut.id - Cadaver atau kadaver adalah mayat manusia yang diawetkan dan biasanya digunakan oleh mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi.
Istilah cadaver menjadi sorotan publik usai viral video penemuan mayat dalam boks di areal parkir lantai 9 kampus UNPRI Medan. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan 5 mayat lagi di laboratorium anatomi.
Mayat yang ditemukan ternyata cadaver yang diketahui digunakan untuk keperluan penelitian oleh mahasiswa fakultas kedokteran.
Lantas seperti apa penggunaan mayat manusia untuk pembelajaran dalam pandangan Islam? Dalam perspektif Islam, penggunaan cadaver untuk tujuan pembelajaran kedokteran diperbolehkan asalkan dilakukan dengan penuh penghormatan dan etika.
Hukum Memperoleh Cadaver dan Adab Memperlakukannya
Dalam Islam, penggunaan jenazah atau cadaver untuk tujuan penelitian atau kedokteran harus memperoleh izin dan diperlakukan dengan adab yang baik. Hukum memperoleh cadaver dalam Islam mengacu pada penggunaan jenazah yang diawetkan untuk tujuan pembelajaran dan penelitian dalam bidang kedokteran.
Berikut beberapa hal penting dalam memperoleh cadaver dalam Islam:
1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 12 Tahun 2007 menyatakan bahwa jenazah harus diperlakukan dengan adab yang baik dan tidak boleh dijadikan objek senda gurau atau permainan.
2. Hukum Islam mengatur penggunaan cadaver untuk tujuan pembelajaran kedokteran, yang harus dilakukan dengan penuh penghormatan dan etika.
3. Walaupun Islam melarang penggunaan mayat seorang Muslim, penggunaan cadaver untuk tujuan pembelajaran kedokteran dapat diperbolehkan dengan memperhatikan aspek adab, etika, dan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Hotma Sitompul Beragama Apa? Disebut Pernah Menikah Secara Islam, Tapi Anaknya Tak Diakui
-
Picu Kebingungan Warganet, Siapa yang Berhak Menentukan Mahar dalam Islam?
-
Kunci Agar Doa Dijabah Allah SWT
-
OTW Dilakukan Lisa Mariana, Apakah Operasi Bariatrik Diperbolehkan dalam Islam?
-
Wamenag Dorong Pendidikan Kedokteran di PTKIN, FK UIN Walisongo Jadi Bukti Nyata
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Promo Indomaret 16-30 April 2025, Buah Naga Diskon 10 Persen
-
Link Saldo Dana Kaget Hari Ini, Kamis 17 April 2025: Bisa Beli Tiket Nonton Bioskop
-
Polda Sumut Tangkap 3 Orang Terkait Live Porno Libatkan Anak di Bawah Umur di Deli Serdang
-
Ditetapkan Tersangka, Polrestabes Medan Diminta Tahan Dokter Detektif
-
Preman Ngamuk dan Aniaya Penjaga Konter di Medan Ditangkap