Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 15 Desember 2023 | 16:03 WIB
BNNP Sumut memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. [Dok.Antara]

"Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Denny.

kabid Berantas BNNP Sumut menambahkan dari hasil penangkapan barang bukti ini, anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran narkotika sebanyak 25.632 orang. (Antara)

Load More