Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 18 Desember 2023 | 17:05 WIB
Pengungsi Rohingya Muhammad Amin ditetapkan menjadi tersangka penyelundupan manusia. [Antara]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan seorang pengungsi Rohingya menjadi sebagai tersangka penyelundup manusia. Saat ini tersangka Muhammad Amin (35) telah ditahan di Polresta Banda Aceh.

Dilihat dari video Antara, Senin (18/12/2023), Amin terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye. Tangannya juga tampak diborgol.

Amin dibawa keluar dari ruang Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan dikawal sejumlah petugas kepolisian. Ia dihadirkan dalam konferensi. MA diketahui membawa 136 orang ke Aceh dengan biaya masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

"Tersangka adalah pengungsi kamp 1 blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melansir Antara, Senin (18/12/2023).

MA dan AH memisahkan diri dari rombongan usai mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Minggu 10 Desember 2023.

Keduanya diamankan warga dan diserahkan ke kantor polisi. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapati barang bukti berupa handphone milik keduanya.

"Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia," ungkapnya.

MA diketahui membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh. Polisi juga telah memeriksa 12 orang saksi sebelum menetapkan MA sebagai tersangka.

Fahmi mengatakan bahwa setiap pengungsi yang hendak berangkat harus membayar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta. Uang itu diserahkan langsung ke MA.

MA berperan sebagai pengemudi kapal yang dibantu saksi AH dan HB. Selain itu, tersangka juga bertugas untuk membagikan makanan dan minuman kepada penumpang kapal.

"MA berperan sebagai kapten kapal yang membawa para pengungsi Rohingya menuju Indonesia. Saksi-saksi menjelaskan bahwa uang seluruhnya diserahkan atau dibayarkan kepada MA," jelasnya.

AH juga diduga berperan sebagai orang yang membantu tersangka MA. Namun saat ini masih perlu didalami peran keterkaitan dengan pelaku.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Rohingya ke Indonesia bukan mengungsi, tapi mencari pekerjaan

Para Rohingya itu disebut datang ke Indonesia untuk mencari pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik. Fahmi Irwan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa Rohingya yang mendarat di Aceh, polisi mendapati bahwa Aceh atau Indonesia sebagai lokasi transit. Mereka sebelumnya menjadikan Malaysia sebagai negara tujuan.

"Tapi akhir-akhir ini dari wawancara yang kita lakukan, eliciting yang kita lakukan, sekarang Indonesia itu menjadi negara tujuan untuk mendapatkan pekerjaan, penghidupan yang lebih baik," cetusnya.

Menurut Fahmi, dari 137 Rohingya yang mendarat di Pantai Blang Ulam, Desa Lamreh, Aceh Besar pada Minggu (10/12/2023) tidak semua mengantongi kartu pengungsi dari UNHCR. Bahkan dua di antaranya merupakan warga Bangladesh bukan Myanmar.

"Mereka berangkat dari Cox's Bazar di Bangladesh bukan untuk mengungsi atau menyelamatkan diri, tetapi untuk mencari pekerjaan yang layak sebagai upaya memperbaiki hidup," ungkapnya.

"Dari pemeriksaan saksi-saksi yang kita tanyakan menerangkan bahwa mereka datang ke negara tujuan dalam rangka memperbaiki hidupnya, untuk mencari pekerjaan," sambung Fahmi.

Beberapa Rohingya dalam rombongan itu dibiayai orang tua atau keluarganya. Orang tua yang membiayai anaknya disebut masih berada di kamp pengungsian Cox's Bazar.

"Jadi artinya bisa kita simpulkan untuk sementara ini, bahwa mereka bukan dalam keadaan darurat, dari negara asal menuju Indonesia. Mereka punya tujuan yaitu mendapat kehidupan lebih baik dengan cara mencari pekerjaan di negara tujuan," katanya.

Load More