SuaraSumut.id - Bawaslu Sumut membutuhkan 45.875 untuk petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Jumlah itu sesuai dengan total TPS yang ada di Sumatera Utara (Sumut).
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan pendaftaran dilakukan tanggal 2-6 Januari 2024.
"Masyarakat yang berminat menjadi pengawas TPS harus memenuhi sejumlah persyaratan," katanya, dikutip dari Antara, Rabu (27/12/2023).
Persyaratan Menjadi Pengawas TPS:
1. Warga negara Indonesia.
2. Minimal berusia 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara RI.
4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
6. Berdomisili sesuai dengan kartu tanda penduduk.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih.
11. Bersedia bekerja penuh waktu.
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas TPS:
1. Melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu.
2. Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara.
3. Membantu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kelurahan atau desa dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.
Bagi masyarakat yang berminat menjadi pengawas pemungutan suara untuk melengkapi persyaratan dan berkas pendaftaran yang telah ditentukan.
"Surat pendaftaran ditujukan kepada panwaslu kecamatan, fotokopi KTP, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermeterai 10.000 dan yang lainnya," jelasnya.
Berdasarkan data KPU Sumut, masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) pada 6.100 kelurahan/desa di 455 kecamatan di 33 kabupaten/kota se-Sumut.
Berita Terkait
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
-
Wakasatgas PRR Pascabencana Dorong Akselerasi Pembangunan Huntara Tiga Kabupaten di Sumatera Utara
-
Care for Sumut Charity Run: Berlari di GBK untuk Bantu Korban Banjir Sumatera Utara
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Menteri Agama Titipkan Harapan Ramadan Bawa Kebaikan bagi PNM
-
Kajari Deli Serdang dan Kajari Palas Dicopot Usai Dipanggil Kejagung
-
Game Survival Android Terbaik 2025-2026, Tantangan Bertahan Hidup Paling Seru di HP
-
Enam Puasa Wajib dalam Islam, Tidak Hanya Puasa Ramadan
-
Munggahan, Tradisi Makan Bersama Jelang Ramadan yang Sarat Makna