SuaraSumut.id - Bawaslu Sumut membutuhkan 45.875 untuk petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Jumlah itu sesuai dengan total TPS yang ada di Sumatera Utara (Sumut).
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan pendaftaran dilakukan tanggal 2-6 Januari 2024.
"Masyarakat yang berminat menjadi pengawas TPS harus memenuhi sejumlah persyaratan," katanya, dikutip dari Antara, Rabu (27/12/2023).
Persyaratan Menjadi Pengawas TPS:
1. Warga negara Indonesia.
2. Minimal berusia 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara RI.
4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
6. Berdomisili sesuai dengan kartu tanda penduduk.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih.
11. Bersedia bekerja penuh waktu.
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas TPS:
1. Melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu.
2. Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara.
3. Membantu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kelurahan atau desa dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.
Bagi masyarakat yang berminat menjadi pengawas pemungutan suara untuk melengkapi persyaratan dan berkas pendaftaran yang telah ditentukan.
"Surat pendaftaran ditujukan kepada panwaslu kecamatan, fotokopi KTP, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermeterai 10.000 dan yang lainnya," jelasnya.
Berdasarkan data KPU Sumut, masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) pada 6.100 kelurahan/desa di 455 kecamatan di 33 kabupaten/kota se-Sumut.
Berita Terkait
-
Kabut Asap Ganggu Aktivitas Masyarakat Sumut, Gubsu Bobby Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Kabar Mahasiswa Malaysia Bawa 4 Kg Sabu di Tanjung Balai Terbantahkan, Fakta Aslinya Mengejutkan
-
PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas
-
DPR Desak DKPP Periksa KPU-Bawaslu soal Dugaan Pasal 'Karpet Merah' untuk Gibran
-
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Jelang Persebaya vs PSS Sleman, Bonek Punya Misi Kemanusiaan untuk Korban Karhutla
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Kabut Asap Selimuti Sumut, Semua Sekolah Terapkan PJJ hingga 21 Oktober
-
Frank & co. Bidik Pasar Gen Z, Hadirkan Konsep Butik Terbaru di Delipark Medan
-
BNCT Siapkan SMP Baru untuk Anak-anak Belawan, Target Beroperasi 2028
-
BRI Dorong Koperasi Desa Lebih Produktif Lewat Kehadiran BRILink Agen
-
Viral Maling Curi Motor Jemaat Gereja di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditembak Polisi