Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 30 Desember 2023 | 06:05 WIB
Ilustrasi e-KTP. [Freepik]

SuaraSumut.id - Plaza Medan Fair bekerja sama dengan Disdukcapil Medan membuka pelayanan administrasi kependudukan. Program ini khusus bagi warga berdomisili di Kota Medan.

Anda dapat mengurus KTP baru, rusak atau hilang, Kartu Identitas Anak (KIA) hingga membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dilihat dari akun Instagram @plazamedanfair, program ini berlangsung mulai 29 Desember 2023 hingga 4 Februari 2024 pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

"Lokasi lantai 2 samping Elzatta mulai pukul 15.30 WIB-20.00 WIB," tulis dalam unggahan dilihat Sabtu (30/12/2023).

Pelayanan Keliling Administrasi Kependudukan:

1. KTP Pemula
- Berusia 17 tahun 1 hari
- Membawa fotokopi kartu keluarga (KK)

2. KTP Rusak, Hilang, dan Perubahan Data
- Membawa kartu keluarga (KK)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
- Membawa KTP yang rusak (jika rusak)
- Membawa KTP lama (untuk perubahan data)

3. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi kk orangtua/wali
- Fotokopi KTP elektronik orangtua/wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 3x4cm sebanyak satu lembar (latar belakang biru tahun genap, merah tahun ganjil) bagi anak berusia di atas lima tahun

4. Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Membawa fotokopi KTP
- Membawa email aktif
- Memiliki nomor hp aktif
- Memiliki smartphone berbasis android/iPhone

Jadwal Pelayanan Administrasi Kependudukan

Load More