SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut pengembalian uang proyek lampu pocong yang gagal oleh kontraktor tidak otomatis menghilangkan tindak pidananya.
"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, dalam keterangan yang diterima, Minggu (31/12/2023).
Proyek lampu pocong ini dinyatakan gagal atau total loss, sehingga uang pembayaran harus dikembalikan ke Pemkot Medan. Total uang yang telah dibayarkan mencapai Rp 21 miliar.
Proyek lampu pocong itu masuk tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Polrestabes Medan, sebagaimana Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor 3751/VIII/Res.3.3/2023/Reskrim tertanggal 16 Agustus 2023.
Hal itu tertuang dalam surat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) nomor R-225/KK/11/2023, perihal Perkembagan Atas Laporan Pengaduan Masyarakat (RSM 9168-0485). tertanggal 30 November 2023.
Kajari Medan Muttgaqin Harahap mengatakan Pemkot Medan memberikan surat kuasa untuk melakukan penagihan kepada tiga perusahaan yang belum mengembalikan pembayaran proyek tersebut.
"Kami telah melalukan berbagai upaya, intinya agar pengembalian tindakan ganti rugi dan alhamdulillah pada hari ini tiga perusahaan yang belum mengembalikan telah beritikad baik, untuk mengembalikan dengan jumlah total Rp 7,85 miliar," ucapnya.
Irvan mengatakan pengembalian uang itu harusnya sejalan dengan aturan hukum yang berlaku di Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Adanya surat KKRI itu diduga telah menimbulkan kejanggalan yang nyata. Dimana dugaan tindak pidananya sedang diselidik Polrestabes Medan, namun Kajari Medan mengatakan karena ada surat kuasa khusus melakukan penagihan," ungkapnya.
Hal tersebut bertentangan dengan Nota Kesepakatan Bersama antara kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI dan KPK RI Nomor: KEP-049 I N J.A/03/2012, Nomor: B/23/III3012, Nomor:SPJ-39/01/2012 tentang optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pasal 8 ayat (1).
"Dalam hal para pihak melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau atas kesepakatan para pihak," cetusnya.
Dirinya menjelaskan proses tindak pidana proyek lampu pocong tidak bisa dihentikan dan harus diungkap secara jelas, objektif serta transparan oleh Polrestabes Medan.
"Jika hal tersebut tidak dilakukan maka ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi. Dimana nantinya dengan sangat mudah jika ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dibalikan saja uangnya maka perkara selesai," jelasnya.
Irvan juga menyayangkan pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menyatakan ini bukan semata mata karena viral. Namun, secara mutu pengerjaan proyek tersebut memang tidak berkualitas.
"Permasalahan ini ada karena banyaknya kritikan masyarakat sehingga menjadi viral. Jika ini tidak viral maka sudah barang tentu proyek tersebut dilanjutkan," katanya.
Berita Terkait
-
Jalur Medan-Aceh Tamiang Mulai Normal, BNPB Pastikan Jaringan Listrik Bisa Segera Pulih
-
Tok! Komisi III DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU Penyesuaian Pidana ke Paripurna
-
KPK Jebloskan 2 Pejabat Kemenhub Terkait Proyek Kereta Api Medan, Siapa Dalangnya?
-
Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut
-
KPK Menahan 2 Tersangka Kasus Korupsi DJKA Medan
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan
-
5 Sepatu Lari Murah Berkualitas Mulai 300 Ribuan, Cocok untuk Pemula
-
GoTo Salurkan Bantuan untuk Ribuan Mitra Driver Terdampak Banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra
-
Gubernur Aceh: Bupati Cengeng Hadapi Bencana Lebih Baik Mundur!