SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut pengembalian uang proyek lampu pocong yang gagal oleh kontraktor tidak otomatis menghilangkan tindak pidananya.
"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, dalam keterangan yang diterima, Minggu (31/12/2023).
Proyek lampu pocong ini dinyatakan gagal atau total loss, sehingga uang pembayaran harus dikembalikan ke Pemkot Medan. Total uang yang telah dibayarkan mencapai Rp 21 miliar.
Proyek lampu pocong itu masuk tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Polrestabes Medan, sebagaimana Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor 3751/VIII/Res.3.3/2023/Reskrim tertanggal 16 Agustus 2023.
Hal itu tertuang dalam surat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) nomor R-225/KK/11/2023, perihal Perkembagan Atas Laporan Pengaduan Masyarakat (RSM 9168-0485). tertanggal 30 November 2023.
Kajari Medan Muttgaqin Harahap mengatakan Pemkot Medan memberikan surat kuasa untuk melakukan penagihan kepada tiga perusahaan yang belum mengembalikan pembayaran proyek tersebut.
"Kami telah melalukan berbagai upaya, intinya agar pengembalian tindakan ganti rugi dan alhamdulillah pada hari ini tiga perusahaan yang belum mengembalikan telah beritikad baik, untuk mengembalikan dengan jumlah total Rp 7,85 miliar," ucapnya.
Irvan mengatakan pengembalian uang itu harusnya sejalan dengan aturan hukum yang berlaku di Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Adanya surat KKRI itu diduga telah menimbulkan kejanggalan yang nyata. Dimana dugaan tindak pidananya sedang diselidik Polrestabes Medan, namun Kajari Medan mengatakan karena ada surat kuasa khusus melakukan penagihan," ungkapnya.
Hal tersebut bertentangan dengan Nota Kesepakatan Bersama antara kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI dan KPK RI Nomor: KEP-049 I N J.A/03/2012, Nomor: B/23/III3012, Nomor:SPJ-39/01/2012 tentang optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pasal 8 ayat (1).
"Dalam hal para pihak melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau atas kesepakatan para pihak," cetusnya.
Dirinya menjelaskan proses tindak pidana proyek lampu pocong tidak bisa dihentikan dan harus diungkap secara jelas, objektif serta transparan oleh Polrestabes Medan.
"Jika hal tersebut tidak dilakukan maka ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi. Dimana nantinya dengan sangat mudah jika ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dibalikan saja uangnya maka perkara selesai," jelasnya.
Irvan juga menyayangkan pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menyatakan ini bukan semata mata karena viral. Namun, secara mutu pengerjaan proyek tersebut memang tidak berkualitas.
"Permasalahan ini ada karena banyaknya kritikan masyarakat sehingga menjadi viral. Jika ini tidak viral maka sudah barang tentu proyek tersebut dilanjutkan," katanya.
Berita Terkait
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus Chromebook Masuk Ranah Administrasi Bukan Korupsi
-
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
-
Hardiknas dan Jurang UMR: Mengapa Tidak Semua Anak Berani Bermimpi?
-
Getaran Sound Horeg dan Lautan Buruh Membelah Jantung Jakarta di May Day 2026
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa