Suhardiman
Kamis, 26 Februari 2026 | 11:21 WIB
Wali Kota Medan Rico Waas memegang rompi juru parkir. [dok Pemkot Medan]
Baca 10 detik
  • Wali Kota Medan Rico Waas menurunkan tarif parkir motor dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 dan mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.
  • Kebijakan ini diatur dalam Perwal Nomor 9 Tahun 2026 untuk meringankan beban masyarakat dan menertibkan sistem perparkiran.
  • Pembayaran parkir dapat menggunakan tunai atau digital, serta jukir wajib memiliki atribut, pelatihan etika, dan surat bebas narkoba.

SuaraSumut.id - Tarif parkir di Kota Medan, Sumatera Utara, kembali mengalami penyesuaian. Tarif parkir yang sempat dinaikkan oleh Bobby Nasution saat menjabat Wali Kota Medan, kini diturunkan oleh Wali Kota Rico Waas.

Kebijakan penyesuaian tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru nomor 9 Tahun 2026 tentang peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 diturunkan menjadi Rp2.000. Sementara tarif parkir mobil yang sebelumnya Rp5.000 kini menjadi Rp4.000.

Menurut Rico Waas, penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan akan layanan parkir yang lebih tertib dan terstandarisasi.

"Pemko Medan menilai kebijakan ini dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih baik,” katanya, Rabu, 25 Februari 2026.

Sistem pembayaran parkir dapat dilakukan secara manual (tunai) dan digital melalui QRIS atau metode non-tunai. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran.

"Untuk memastikan sistem berjalan optimal, akan dibentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas mengawasi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Penindakan terhadap juru parkir (jukir) liar juga akan terus dilakukan secara tegas seperti yang telah dilakukan Tim Cakrawala,” ujarnya.

Ke depannya, setiap jukir resmi wajib menggunakan atribut standar berupa rompi khusus serta jukir akan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan. Pelatihan tersebut mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, serta tata cara berinteraksi yang sopan dengan masyarakat.

"Pelatihan ini nantinya akan menjadi salah satu syarat untuk menjadi jukir. Pelatihan tersebut mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, serta tata cara berinteraksi yang sopan. Hal ini agar tidak ada lagi jukir yang kurang melayani dan dianggap kasar,” jelas Rico Waas.

Selain itu, Rico Waas menyampaikan jukir juga diwajibkan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan parkir di Kota Medan.

"Jukir harus bebas narkoba, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bebas narkoba resmi,” jelasnya.

Rico Waas berharap kebijakan baru ini dapat membawa dampak positif, baik dari sisi pelayanan publik maupun dukungan terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Meski membutuhkan masa penyesuaian, pemerintah optimistis pembenahan sistem perparkiran ini akan berjalan baik dengan dukungan masyarakat dan media.

"Melalui Perwal baru ini, Pemko Medan berkomitmen menghadirkan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” katanya.

Load More