SuaraSumut.id - Seorang pelajar di Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut), berinisial RFS (17) ditangkap usai menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.
Penangkapan terhadap RFS ini setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban yang mengadu pada tanggal 3 Januari 2024.
"Terhadap RFS yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson M Panjaitan saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (4/1/2024).
Wilson menjelaskan kasus ini terungkap pada Rabu 3 Januari 2024. Saat itu orang tua korban menanyakan soal perbuatan RFS dan korban mengakuinya.
"Korban mengaku lima kali disetubuhi pelaku di rumahnya," ungkapnya.
Mengetahui anaknya telah disetubuhi oleh RFS, orang tua korban keberatan dan langsung membuat pengaduan di Polres Toba.
"Pelaku saat ini telah ditahan," ungkapnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (2) pasal 76 D subs pasal 82 ayat (1)jo 76 E undang- undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU No 11 Tahun 2012 sistem peradilan pidana anak.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Joseph Oetomo: Sosok di Balik PT Toba Pulp Lestari, Berapa Porsi Sahamnya?
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
-
1,7 Juta KPM Daerah Bencana Sumatra Terima Bansos
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya