SuaraSumut.id - Bawaslu Sumut memberikan izin kepada PLN untuk mencopot alat peraga kampanye (APK) yang melekat pada fasilitas miliknya. Namun, pencopotan tersebut harus dilakukan setelah berkoordinasi terlebih dahulu dan dilakukan pendampingan.
Demikian dikatakan oleh Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, melansir Antara, Minggu (14/1/2024).
"Jika mengacu UU Nomor 7 tentang pemilu, eksekutor penertiban APK adalah Satpol PP yang telah direkomendasi oleh Bawaslu. Namun, PLN boleh menurunkannya jika sudah berkoordinasi dengan kami," katanya.
Pencopotan APK milik peserta pemilu boleh dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang harus dilakukan pendampingan atau sudah berkoordinasi dengan Bawaslu.
Baca Juga:
Pesan Ivan Gunawan untuk Prabowo Subianto Usai Hengkang dari Brownis: Saya Berharap..
Raffi Ahmad Makan di Warteg Habis Rp50 Ribu, Lauk yang Dipilih Jadi Perbincangan
Menyesal Sudah Percaya, Kiesha Alvaro Sebut Gunawan Dwi Cahyo sebagai Pahlawan Kesiangan
"Pencopotan APK itu mekanismenya. Pengawas merekomendasikan kepada Satpol PP atau pemerintah untuk melakukan penurunan. Tapi APK boleh diturunkan oleh pihak pihak terkait atas kesepakatan bersama yang dilandaskan keterbatasan situasi dan kondisi," ungkapnya.
Selama tahapan masa kampanye, Bawaslu Sumut telah menertibkan belasan ribu alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
"Bawaslu kabupaten/kota hingga saat ini masih terus melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan, jumlahnya sampai ribuan," ujarnya.
Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) PLN UID Sumatra Utara Yasmir Lukman mengimbau para simpatisan, peserta, maupun semua yang terlibat di Pemilu 2024 untuk tidak mengganggu jaringan listrik saat memasang alat peraga kampanye.
"Dari tahun ke tahun ada saja kecelakaan terkait ketenagalistrikan yang terjadi saat mendekati atau memasuki musim kampanye," cetusnya.
Dirinya mengatakan berbahaya bila alat peraga kampanye seperti baliho, bendera, poster, dan lain-lain diletakkan di dekat atau tepat di instalasi listrik PLN seperti trafo, tiang listrik, dan jaringan tegangan menengah.
"PLN menyatakan, jarak aman antara alat peraga kampanye dengan jaringan PLN kurang lebih 2,5 meter jika dari kabel tegangan menengah dan satu meter dari kabel tegangan rendah," katanya.
Berita Terkait
-
Waspada Modus File .APK! BRI Ingatkan Nasabah Bahaya Malware Bisa Kuras Rekening
-
File Malware APK Kian Marak saat Lebaran, Ini Tips Aman Bagi Nasabah BRI
-
File APK Berkedok Undangan Kuras Rekening di Batang, Pakar: Nasabah Harus Lebih Awas
-
Ciri File APK yang Bisa Kuras Rekening, Bercermin dari Hilangnya Miliaran Rupiah di Batang
-
Belajar dari Kasus di Batang, Waspadai Penipuan Perbankan Bermodus File APK
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan