SuaraSumut.id - Polisi menggerebek industri rumahan narkoba jenis happy water di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan. Tiga pelaku pun ditangkap.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan, dua pelaku berinisial WK (28) dan BT (41) serta seorang wanita berinisial MD (29).
"Narkoba ini bisa dikatakan baru di Medan maupun Sumatera Utara," katanya, melansir Antara, Selasa (16/1/2024).
Teddy mengatakan awalnya petugas mendapati informasi adanya rumah yang dijadikan tempat pembuatan narkoba. Petugas lalu melakukan undercover buy. Alhasil, para pelaku ditangkap.
"Mereka meracik happy water ini dengan campuran antara ekstasi ditambah ketamin serta lainnya," ungkapnya.
Polisi menyita barang bukti tiga kemasan happy water dengan total 111,9 gram, 77 butir pil ekstasi, lima butir ekstasi warna hijau, satu bungkus keytamin, 42 butir psikotropik jenis everin lima (H5) dan lain-lain.
"Para pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009. Ancamannya hukuman 20 tahun penjara, maksimal sumur hidup dan hukuman mati," katanya.
Berita Terkait
-
Lirik Lagu 'Siti Mawarni' yang Sindir 'Bekingan' Bandar Narkoba
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Pemprov dan Polda Bongkar Ancaman Jaringan Lintas Negara
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Miskinkan Bandar Ko Erwin, Bareskrim Bidik Pasal TPPU dan Sita Aset Rumah hingga Ruko!
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Tim Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Pidie
-
Toba Pulp Lestari PHK Karyawan Setelah Izin Operasi Dicabut Pemerintah
-
Profil Syawal Gultom, Mantan Rektor Unimed Meninggal Dunia
-
Syawal Gultom, Mantan Rektor Unimed Meninggal Dunia
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita