Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 16 Januari 2024 | 00:47 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menggerebek industri rumahan narkoba jenis happy water di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan. Tiga pelaku pun ditangkap.

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan, dua pelaku berinisial WK (28) dan BT (41) serta seorang wanita berinisial MD (29).

"Narkoba ini bisa dikatakan baru di Medan maupun Sumatera Utara," katanya, melansir Antara, Selasa (16/1/2024).

Teddy mengatakan awalnya petugas mendapati informasi adanya rumah yang dijadikan tempat pembuatan narkoba. Petugas lalu melakukan undercover buy. Alhasil, para pelaku ditangkap.

"Mereka meracik happy water ini dengan campuran antara ekstasi ditambah ketamin serta lainnya," ungkapnya.

Polisi menyita barang bukti tiga kemasan happy water dengan total 111,9 gram, 77 butir pil ekstasi, lima butir ekstasi warna hijau, satu bungkus keytamin, 42 butir psikotropik jenis everin lima (H5) dan lain-lain.

"Para pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009. Ancamannya hukuman 20 tahun penjara, maksimal sumur hidup dan hukuman mati," katanya.

Load More