- PT Toba Pulp Lestari akan melakukan PHK karyawan secara massal yang mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026.
- Kebijakan PHK diambil karena pemerintah mencabut izin pemanfaatan hutan seluas 167.912 hektare milik perusahaan di Sumatera.
- Pencabutan izin dilakukan pemerintah akibat pelanggaran operasional perusahaan yang menyebabkan bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Barat.
SuaraSumut.id - Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Hal ini imbas dari dicabutnya izin operasi perusahaan oleh pemerintah.
Sosialisasi kebijakan soal PHK telah dilakukan pada 23-24 April 2026. Rencana PHK berlaku pada 12 Mei 2026 mendatang.
"Pada tanggal 23 April 2026-24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan. Pemutusan Hubungan akan berlaku efektif 12 Mei 2026," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi dilihat Senin, 27 April 2026.
Manajemen menyebut keputusan diambil setelah pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatera pada awal tahun ini. Hal ini mengakibatkan terhentinya kegiatan operasional pemanfaatan hutan di dalam areal tersebut.
"Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam
areal PBPH Perseroan," tulisnya.
Seperti diketahui, Toba Pulp Lestari menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena melakukan pelanggaran operasional dan menyebabkan bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Pemerintah mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik TPL sebanyak 167.912 hektare (ha).
Berita Terkait
-
Perfect Storm 2026: Saat Harga Pertamax Meroket Bersamaan dengan Ledakan PHK Massal
-
Telkom Tutup Belasan Anak Usaha, Danantara Tegaskan Tidak Ada PHK Massal
-
Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak
-
Waspada Badai PHK! Pemerintah Gelar Rapat Khusus Pekan Depan
-
Khawatir Ada Gelombang PHK, Anggota DPR Ramai-ramai Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan