Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 18 Januari 2024 | 13:20 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Terdakwa kurir 36 kg sabu Abdurrahman lepas dari jeratan hukuman mati. Pasalnya, ia divonis penjara seumur hidup.

Vonis hakim terhadap Aburrahman lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.

Dalam amar putusan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana selama seumur hidup," kata Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution di PN Medan, melansir Antara, Kamis (18/1/2024).

Hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Selain itu, perbuatan terdakwa di bidang narkotika tergolong tindakan pidana luar biasa.

"Hal yang meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan," ucapnya.

Dalam dakwaan terungkap, pada 9 Maret 2023 personel tim Intelijen Lantamal 1 Belawan mendapatkan informasi adanya penyelundupan sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu.

Pada 10 Maret 2023, tim melakukan pendalaman yang diperkirakan melalui perairan jalur kuala atau pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhoukseumawe hingga Aceh Timur.

Singkat cerita tim menuju Lhokseumawe dan melaksanakan koordinasi dengan personel Intelijen Lanal Lhoukseumawe tentang adanya dugaan masuknya narkoba.

Tim melihat satu kapal pancung nelayan mendekat ke pantai yang terdapat barang bukti berupa 36 bungkus berupa sabu-sabu.

Dari hasil pengembangan didapatkan informasi barang tersebut akan diterima di daerah Lhoksukon Aceh Utara ditujukan kepada terdakwa Abdurrahman dan dilakukan penangkapan.

Terdakwa mengaku disuruh Murtala (DPO) atau Wak G untuk mengambil barang bukti itu. Kemudian bertemu di Idi, Aceh. Dari pesan singkat, terdakwa telah diberikan Rp5 juta untuk biaya transportasi.

Load More