SuaraSumut.id - Terdakwa kurir 36 kg sabu Abdurrahman lepas dari jeratan hukuman mati. Pasalnya, ia divonis penjara seumur hidup.
Vonis hakim terhadap Aburrahman lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.
Dalam amar putusan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana selama seumur hidup," kata Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution di PN Medan, melansir Antara, Kamis (18/1/2024).
Hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Selain itu, perbuatan terdakwa di bidang narkotika tergolong tindakan pidana luar biasa.
"Hal yang meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan," ucapnya.
Dalam dakwaan terungkap, pada 9 Maret 2023 personel tim Intelijen Lantamal 1 Belawan mendapatkan informasi adanya penyelundupan sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu.
Pada 10 Maret 2023, tim melakukan pendalaman yang diperkirakan melalui perairan jalur kuala atau pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhoukseumawe hingga Aceh Timur.
Singkat cerita tim menuju Lhokseumawe dan melaksanakan koordinasi dengan personel Intelijen Lanal Lhoukseumawe tentang adanya dugaan masuknya narkoba.
Tim melihat satu kapal pancung nelayan mendekat ke pantai yang terdapat barang bukti berupa 36 bungkus berupa sabu-sabu.
Dari hasil pengembangan didapatkan informasi barang tersebut akan diterima di daerah Lhoksukon Aceh Utara ditujukan kepada terdakwa Abdurrahman dan dilakukan penangkapan.
Terdakwa mengaku disuruh Murtala (DPO) atau Wak G untuk mengambil barang bukti itu. Kemudian bertemu di Idi, Aceh. Dari pesan singkat, terdakwa telah diberikan Rp5 juta untuk biaya transportasi.
Berita Terkait
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
Siapa Khamozaro Waruwu? Hakim Tipikor Medan yang Diteror dan Rumah Terbakar Saat Tangani Kasus Besar
-
Teror Telepon Misterius ke Hakim Tipikor Medan Sebelum Kamar Pribadinya Ludes Kebakaran
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja