SuaraSumut.id - Seorang pegiat media sosial berinisial PH dikabarkan ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan UU ITE. PH yang disebut sebagai relawan Ganjar-Mahfud ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Pukul 3 pagi ini, Bareskrim tangkap paksa PH dengan tuduhan pelanggaran UU ITE atas repost video rekaman bocor Kabupaten Batubara," tulis akun X @MurtadhaOne1.
Dalam video terlihat PH sempat menyampaikan keberatan saat petugas datang diduga untuk menjemputnya dari dalam rumah.
"Itukan saya punya hak pak, itu pun hilang. Terus dibilang ini hak kami, terus hak saya apa pak? Saya tanya sama bapak," ucapnya.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dirtipidsiber Polri. Saat ini masih dalam proses pendalaman," jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) TKD Ganjar-Mahfud Sumut, Sutrisno Pangaribuan kepada SuaraSumut.id menjelaskan secara struktur PH tidak ada dalam TKD Ganjar-Mahfud Sumut.
"Mungkin simpatisan," ujarnya.
Namun demikian, Sutrisno mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sumut, terkait kabar penangkapan itu.
"Ada Tim Hukum di Tim Pemenangan Daerah (Sumut) untuk menindaklanjuti informasi ini, informasi ini baru kita dapatkan," jelasnya.
Dilihat dari akun instagramnya, PH merupakan eks Sekretaris Republik Cyber Projo 2019-2023. Dirinya juga freelance, socMed activist, bicara olahraga, media, sosial dan politik. PH memang kerap memposting konten politik dan memberi dukungan buat Ganjar-Mahfud.
Ia juga membagikan video dugaan kecurangan pemilu, diantaranya video Kabid SMP di Medan yang mengarahkan dukungan ke salah satu capres. Selain itu, video rekaman suara yang menuding pejabat di Batubara memenangkan capres 02 Prabowo-Gibran.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat Serentak, Ribuan Jamaah Mulai Diterbangkan
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Tangis Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas oleh Hakim
-
Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati
-
Pemulihan Pascabanjir Aceh Jelang Idul Fitri Disorot Media Asing
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum