SuaraSumut.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, Sumatera Utara (Sumut), senilai Rp 1,3 triliun.
"Hari ini kami menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Jumat (19/1/2024).
Enam tersangka berinisial NSS, dan AGP masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Kemudian, tersangka ASS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DGY yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
Kuntadi menyebut, kasus ini terjadi pada rentang tahun 2017 sampai dengan 2019. Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa dengan nilai proyek sebesar Rp 1,3 triliun.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.
Secara teknis, lanjut Kuntadi, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan studi kelayakan.
"Selain itu, proyek tersebut tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh Menteri Perhubungan," ujarnya.
Dalam pelaksanaan proyek ini, kata Kuntadi, Kepala Balai Perkeretaapian telah memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan Kemenhub ke jalur existing.
Akibat terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.
"Sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," ungkap Kuntadi.
Kuntadi menyebut, sudah 49 saksi yang diperiksa. Sedangkan, terkait kerugian negara masih dalam perhitungan.
"Kami lakukan penghitungan kemungkinan besar melihat kondisi jalur-nya kerugian merupakan total loss," kata Kuntadi.
Keenam tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik menahan para tersangka di tiga rutan berbeda, pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (AAS, RMY, dan HH), Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (AG), dan di Rutan Salemba (NSS dan AGB). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial