SuaraSumut.id - Lima terdakwa narkoba dengan barang bukti 59,233 kilogram sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati. Kelima terdakwa adalah Abdul Hamid, Yuswadi, Nazaruddin Abd, Raisul Istiqbal, dan Irvan Ikram.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di PN Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
"JPU dalam tuntutannya menyatakan para terdakwa terbukti membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 59,233 kilogram," kata Kajari Aceh Besar, Basril, melansir Antara, Selasa (25/1/2024).
Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Khusus untuk Abdul Hamid, JPU juga menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
Kasus ini bermula pada 4 Juli 2023. Saat itu terdakwa dihubungi seseorang untuk menjemput narkotika di perairan Langkawi, Malaysia.
"Kemudian, para terdakwa dikirimi titik lokasi penjemputan barang terlarang tersebut melalui telepon satelit. Selanjutnya, para terdakwa menuju titik tersebut menggunakan kapal motor," ungkap Basril.
Setelah menerima narkoba, para terdakwa kembali ke lokasi penjemputan di darat di Aceh. Dalam perjalanan di perairan Lamreh, Kabupaten Aceh Besar, para terdakwa ditangkap personel Polda Aceh dan Bea Cukai yang sedang patroli di perairan.
"Tuntutan hukuman mati ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika," katanya.
Berita Terkait
-
Bukan yang Pertama, Pilot Malaysia Bawa 70 Ribu Ekstasi ke RI Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi
-
Diupah 50.000 Ringgit, Pilot Malaysia Nyabu Saat Terbangkan Pesawat dari Kuala Lumpur ke Jakarta
-
Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, Pilot Malaysia Positif Kokain Saat Bawa 170 Penumpang ke Jakarta
-
Polda Metro Bongkar Sindikat Obat Keras di Kebon Kacang, 5 Pengedar Berhasil Diciduk
-
Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran
-
Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD