SuaraSumut.id - Lima terdakwa narkoba dengan barang bukti 59,233 kilogram sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati. Kelima terdakwa adalah Abdul Hamid, Yuswadi, Nazaruddin Abd, Raisul Istiqbal, dan Irvan Ikram.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di PN Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
"JPU dalam tuntutannya menyatakan para terdakwa terbukti membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 59,233 kilogram," kata Kajari Aceh Besar, Basril, melansir Antara, Selasa (25/1/2024).
Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Khusus untuk Abdul Hamid, JPU juga menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
Kasus ini bermula pada 4 Juli 2023. Saat itu terdakwa dihubungi seseorang untuk menjemput narkotika di perairan Langkawi, Malaysia.
"Kemudian, para terdakwa dikirimi titik lokasi penjemputan barang terlarang tersebut melalui telepon satelit. Selanjutnya, para terdakwa menuju titik tersebut menggunakan kapal motor," ungkap Basril.
Setelah menerima narkoba, para terdakwa kembali ke lokasi penjemputan di darat di Aceh. Dalam perjalanan di perairan Lamreh, Kabupaten Aceh Besar, para terdakwa ditangkap personel Polda Aceh dan Bea Cukai yang sedang patroli di perairan.
"Tuntutan hukuman mati ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika," katanya.
Berita Terkait
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Ngeri, Kota Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Ini Simpan Ribuan Mayat yang Belum Terungkap
-
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
-
Gurita Narkoba Dewi Astutik: Edarkan Sabu Lintas Benua, Tembus Brasil dan Ethiopia
-
Asal-usul Gembong Narkoba Dewi Astutik: Dari Penipu Online Hingga Bertemu Godfather Nigeria
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika