SuaraSumut.id - Oknum TNI AU, Pratu Richal Alunpah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Yoshua Samosir (38), pemilik warkop di Medan tewas.
Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Djunaedi Iskandar menyatakan Pratu Richal bersalah melakukan tindak pidana yang merenggut nyawa korban.
"Mempidanakan, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (satu setengah tahun)," katanya membacakan vonis, Selasa (23/1/2024).
Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Adapun hal yang memberatkan terdakwa yaitu menyebabkan luka yang dalam bagi keluarga korban dan bertentangan dengan sumpah prajurit.
Sedangkan hal hal meringkan, yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban, memberikan uang dukacita senilai Rp 69 juta," ujarnya.
Terdakwa merupakan anggota pasukan khusus TNI AU yang terlatih dan tenaga serta keterampilan terdakwa masih dibutuhkan oleh satuan.
"Terdakwa masih muda dan masih bisa dibina menjadi prajurit yang baik dan dipergunakan tenaga dan kemampuannya di satuan," tukasnya.
Usai menjatuhkan vonis, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Oditur maupun terdakwa melalui kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Oditur pada persidangan sebelumnya. Sebab dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Chk Sugito menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah merenggut nyawa seorang pemilik warkop bernama Yoshua Samosir (38) di Jalan Adi Sucipto Kecamatan Medan Polonia, Minggu (23/7/2023) dini hari.
Korban meninggal dunia karena kehabisan darah usai leher ditusuk pisau sangkur. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Petugas POM AU yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku yang merupakan oknum TNI AU. Usai ditangkap, pelaku lalu diserahkan ke Satpom TNI Lanud Medan guna proses hukum lebih lanjut.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Lampu Taman
-
Drama Cinta Segitiga Maut Bripda MS: Mahasiswi ULM Dicekik, Jasadnya Dibuang ke Got
-
Trailer Film The Sheep Detectives: Kisah Domba Mengungkap Kasus Pembunuhan
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Rayakan Tahun Baru 2026 Lebih Hemat, Ini Promo Kuliner yang Wajib Dicoba
-
5 Studio Foto di Medan untuk Abadikan Momen Spesial dengan Hasil Profesional
-
3 Parfum untuk Malam Tahun Baru, Wangi Tahan Lama di Tengah Keringat dan Asap Pesta
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition di 2026 Dinilai Ancam Usaha Konter Pulsa di Medan
-
94 Persen Site Telkomsel di Aceh Telah Pulih Pascabencana