SuaraSumut.id - Oknum TNI AU, Pratu Richal Alunpah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Yoshua Samosir (38), pemilik warkop di Medan tewas.
Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Djunaedi Iskandar menyatakan Pratu Richal bersalah melakukan tindak pidana yang merenggut nyawa korban.
"Mempidanakan, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (satu setengah tahun)," katanya membacakan vonis, Selasa (23/1/2024).
Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Adapun hal yang memberatkan terdakwa yaitu menyebabkan luka yang dalam bagi keluarga korban dan bertentangan dengan sumpah prajurit.
Sedangkan hal hal meringkan, yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban, memberikan uang dukacita senilai Rp 69 juta," ujarnya.
Terdakwa merupakan anggota pasukan khusus TNI AU yang terlatih dan tenaga serta keterampilan terdakwa masih dibutuhkan oleh satuan.
"Terdakwa masih muda dan masih bisa dibina menjadi prajurit yang baik dan dipergunakan tenaga dan kemampuannya di satuan," tukasnya.
Usai menjatuhkan vonis, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Oditur maupun terdakwa melalui kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Oditur pada persidangan sebelumnya. Sebab dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Chk Sugito menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah merenggut nyawa seorang pemilik warkop bernama Yoshua Samosir (38) di Jalan Adi Sucipto Kecamatan Medan Polonia, Minggu (23/7/2023) dini hari.
Korban meninggal dunia karena kehabisan darah usai leher ditusuk pisau sangkur. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Petugas POM AU yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku yang merupakan oknum TNI AU. Usai ditangkap, pelaku lalu diserahkan ke Satpom TNI Lanud Medan guna proses hukum lebih lanjut.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Siswi SMK di Bengkulu Terancam 7 Tahun Penjara karena Bunuh Anak Kandung
-
Novel The Woman in Cabin 10: Ketika Pembunuhan di Laut Lepas Dianggap Ilusi
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak
-
Tragedi Warung Mi Ayam: Wanita Hamil Tewas Dicekik Gegara Tarif Kencan Kurang Rp200 Ribu
-
Wanita Hamil 7 Bulan Tewas Dicekik di Bekasi, Pria 23 Tahun Ditangkap
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Kepala SPPG Tebingtinggi Bantah Tudingan Dugem-Selingkuh, Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polisi
-
BRI InFrame 2026 Hadirkan Kompetisi Fotografi dengan Tema Potret Ekonomi Kerakyatan
-
Kompolnas Dalami Kematian Eks Istri Polisi dengan Luka Tembak di Medan, Apa Hasilnya?
-
Viral Kepala SPPG Tebingtinggi Diciduk Istri Diduga Bareng Wanita Lain, Dilaporkan ke KPPG-Polisi
-
BRI Private Hadirkan Layanan Premium Medical Check Up untuk Kesehatan Anda