SuaraSumut.id - Oknum TNI AU, Pratu Richal Alunpah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Yoshua Samosir (38), pemilik warkop di Medan tewas.
Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Djunaedi Iskandar menyatakan Pratu Richal bersalah melakukan tindak pidana yang merenggut nyawa korban.
"Mempidanakan, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (satu setengah tahun)," katanya membacakan vonis, Selasa (23/1/2024).
Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Adapun hal yang memberatkan terdakwa yaitu menyebabkan luka yang dalam bagi keluarga korban dan bertentangan dengan sumpah prajurit.
Sedangkan hal hal meringkan, yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban, memberikan uang dukacita senilai Rp 69 juta," ujarnya.
Terdakwa merupakan anggota pasukan khusus TNI AU yang terlatih dan tenaga serta keterampilan terdakwa masih dibutuhkan oleh satuan.
"Terdakwa masih muda dan masih bisa dibina menjadi prajurit yang baik dan dipergunakan tenaga dan kemampuannya di satuan," tukasnya.
Usai menjatuhkan vonis, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Oditur maupun terdakwa melalui kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Oditur pada persidangan sebelumnya. Sebab dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Chk Sugito menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah merenggut nyawa seorang pemilik warkop bernama Yoshua Samosir (38) di Jalan Adi Sucipto Kecamatan Medan Polonia, Minggu (23/7/2023) dini hari.
Korban meninggal dunia karena kehabisan darah usai leher ditusuk pisau sangkur. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Petugas POM AU yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku yang merupakan oknum TNI AU. Usai ditangkap, pelaku lalu diserahkan ke Satpom TNI Lanud Medan guna proses hukum lebih lanjut.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut
-
Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu
-
Sakit Hati Ditagih Utang, Cucu di Banyumas Bunuh Nenek dan Dibuang ke Sumur Demi Harta
-
Bukan Orang Jauh, Dalang Pembunuhan Sadis Bocah SD di Sragen Diduga Ayah Tiri
-
Vonis Banding, Kerry Adrianto Kena Tambahan Uang Pengganti Rp 10,5 Triliun
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital
-
Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI
-
Pria Tewas Dikeroyok di Pematangsiantar, Berawal Cekcok Harga Tato
-
55 Calon Anggota KPID Sumut 2026-2029 Lolos Seleksi Administrasi, Ini Nama-namanya