SuaraSumut.id - Seorang pekerja ponsel di Aceh Besar berinisial MRV (20) nekat membunuh rekan kerjanya lantaran sakit hati ditagih utang mencapai Rp 80 juta.
Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, melansir Antara, Rabu (31/1/2024).
"Karena sakit hati dan diminta membayar utang Rp80 juta. Korban bulan depan akan melangsungkan pernikahan sehingga meminta utang dibayarkan," katanya.
Peristiwa berawal saat pelaku dan korban Fajarullah (25) membuka usaha ponsel di Desa Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya.
Usaha itu sudah berdiri sejak dua tahun lalu. Keduanya sepakat bagi hasil. Namun, seiring berjalan waktu, pelaku mengaku pembagian yang diberikan korban tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Pelaku lalu mengambil uang secara diam-diam dengan besaran tidak menentu hingga mencapai sekitar Rp 80 juta.
Korban mengetahui pelaku mengambil uang namun awalnya didiamkan. Karena jumlahnya semakin banyak, korban mulai menagih uang itu untuk dikembalikan.
Korban memberi tenggat waktu untuk segera dilunasi hinga 30 Januari 2024. Kesal karena ditagih terus-menerus, pelaku akhirnya berniat untuk menghabisi nyawa rekan kerjanya itu.
"Beberapa hari sudah kesal karena diberi waktu tanggal 30 Januari. Dia khawatir tidak bisa bayar dipecat. MRV juga merasa sakit hati karena ketika meminta haknya korban menjawab ngapain atur-atur aku," ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 junto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa terjadi pada Senin 29 Januari 2024 dini hari. Korban merupakan pemilik Berkah Cell.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu korban keluar dari kios Berkah Cell menuju ke kamar mandi di luar sisi kios sebelah kanan. Saat korban keluar, berhenti sebuah mobil mobil.
"Salah satu penumpang keluar dari mobil mengikuti korban ke arah kamar mandi," katanya.
Berita Terkait
-
Jenazah Alvaro Kiano Nugroho Diserahkan Kembali ke Keluarga
-
Bukan Dimutilasi, Polisi Beberkan Mengapa Kerangka Bocah Alvaro Berceceran di Tenjo
-
Tersangka Bundir, Polisi Tegaskan Kasus Alvaro Tak Berhenti: 21 Saksi Diperiksa, Pelaku Lain Diburu
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Telkomsel Percepat Pemulihan Jaringan di Takengon untuk Dukung Penyaluran Bantuan
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan