SuaraSumut.id - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD ditanya terkait keberadaan Harun Masiku yang belum berhasil ditangkap hingga saat ini. Pertanyaan itu disampaikan seorang warga yang hadir dalam diskusi 'Tabrak Prof!' di Banda Aceh, Rabu 31 Januari 2024 malam.
"Program bapak itu kan ada berantas KKN, pungli dan juga mafia hukum. Yang saya ingin tanyakan bagaimana kabar Harun Masiku sekarang? Apa solusinya ketika bapak menjabat," tanya seorang wanita, dilihat dari akun YouTube Metro TV, Kamis (1/2/2024).
Mahfud mengaku sudah pernah menyampaikan ke KPK untuk memburu lebih dari 15 buronan kasus korupsi, termasuk Harun Masiku.
"Harun Masiku itu sekarang sedang lari, sedang dicari oleh KPK. KPK itu adalah institusi sendiri di luar eksekutif. KPK itu lembaga penegak hukum pidana yang berada di rumpun eksekutif, tapi bukan bawahan pemerintah. Dia independen. Dia yang cari," ujar Mahfud.
"Kenapa yang ditanya selalu Harun Masiku, wong yang lari sampai sekarang itu lebih dari 15 orang. Saya suruh cari KPK, cari semua tu, termasuk Harun Masiku," sambung Mahfud.
Mahfud mengaku tidak tahu di mana keberadaan buronan KPK tersebut. Dirinya meminta masyarakat untuk melapor jika mengetahui keberadaan Harun Masiku.
"Jadi kalau ditanya di mana Harun Masiku, jangankan saya, kamu pun enggak tahu. Ini ndak ada yang tahu kan. Kalau ada yang tahu beritahu saya. Besok saya suruh tangkap," tegas Mahfud.
Diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021. Namun saat ini Wahyu telah dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Sekolah di Aceh Tamiang Ditargetkan Bisa Beroperasi 5 Januari 2026
-
Galang Dana buat Bencana Sumatra, Big Bang Festival Kumpulkan Rp22 Juta
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
'Tidak Ada Nasi Hari Ini', Anak Aceh Bertahan dengan Satu Sendok Makan
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Telkomsel Perkuat Konektivitas Huntara Aceh Tamiang melalui Kolaborasi Telkom Group dan Danantara
-
Bupati Copot Lurah-Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bakhtiar, Rahmansyah: Gubsu Harus Beri Peringatan
-
Ribuan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Bersihkan Sekolah Pascabencana
-
Perdana di 2026, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Antar Provinsi di Langkat
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus