SuaraSumut.id - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD ditanya terkait keberadaan Harun Masiku yang belum berhasil ditangkap hingga saat ini. Pertanyaan itu disampaikan seorang warga yang hadir dalam diskusi 'Tabrak Prof!' di Banda Aceh, Rabu 31 Januari 2024 malam.
"Program bapak itu kan ada berantas KKN, pungli dan juga mafia hukum. Yang saya ingin tanyakan bagaimana kabar Harun Masiku sekarang? Apa solusinya ketika bapak menjabat," tanya seorang wanita, dilihat dari akun YouTube Metro TV, Kamis (1/2/2024).
Mahfud mengaku sudah pernah menyampaikan ke KPK untuk memburu lebih dari 15 buronan kasus korupsi, termasuk Harun Masiku.
"Harun Masiku itu sekarang sedang lari, sedang dicari oleh KPK. KPK itu adalah institusi sendiri di luar eksekutif. KPK itu lembaga penegak hukum pidana yang berada di rumpun eksekutif, tapi bukan bawahan pemerintah. Dia independen. Dia yang cari," ujar Mahfud.
"Kenapa yang ditanya selalu Harun Masiku, wong yang lari sampai sekarang itu lebih dari 15 orang. Saya suruh cari KPK, cari semua tu, termasuk Harun Masiku," sambung Mahfud.
Mahfud mengaku tidak tahu di mana keberadaan buronan KPK tersebut. Dirinya meminta masyarakat untuk melapor jika mengetahui keberadaan Harun Masiku.
"Jadi kalau ditanya di mana Harun Masiku, jangankan saya, kamu pun enggak tahu. Ini ndak ada yang tahu kan. Kalau ada yang tahu beritahu saya. Besok saya suruh tangkap," tegas Mahfud.
Diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021. Namun saat ini Wahyu telah dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Sekolah Belum Pulih, Ujian Siswa SDN Alue Lhok Digelar di Tenda Darurat
-
Rencana 750 Batalyon Teritorial Tuai Penolakan, Peneliti Soroti Ancaman Militerisasi Sipil
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya