SuaraSumut.id - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD ditanya terkait keberadaan Harun Masiku yang belum berhasil ditangkap hingga saat ini. Pertanyaan itu disampaikan seorang warga yang hadir dalam diskusi 'Tabrak Prof!' di Banda Aceh, Rabu 31 Januari 2024 malam.
"Program bapak itu kan ada berantas KKN, pungli dan juga mafia hukum. Yang saya ingin tanyakan bagaimana kabar Harun Masiku sekarang? Apa solusinya ketika bapak menjabat," tanya seorang wanita, dilihat dari akun YouTube Metro TV, Kamis (1/2/2024).
Mahfud mengaku sudah pernah menyampaikan ke KPK untuk memburu lebih dari 15 buronan kasus korupsi, termasuk Harun Masiku.
"Harun Masiku itu sekarang sedang lari, sedang dicari oleh KPK. KPK itu adalah institusi sendiri di luar eksekutif. KPK itu lembaga penegak hukum pidana yang berada di rumpun eksekutif, tapi bukan bawahan pemerintah. Dia independen. Dia yang cari," ujar Mahfud.
"Kenapa yang ditanya selalu Harun Masiku, wong yang lari sampai sekarang itu lebih dari 15 orang. Saya suruh cari KPK, cari semua tu, termasuk Harun Masiku," sambung Mahfud.
Mahfud mengaku tidak tahu di mana keberadaan buronan KPK tersebut. Dirinya meminta masyarakat untuk melapor jika mengetahui keberadaan Harun Masiku.
"Jadi kalau ditanya di mana Harun Masiku, jangankan saya, kamu pun enggak tahu. Ini ndak ada yang tahu kan. Kalau ada yang tahu beritahu saya. Besok saya suruh tangkap," tegas Mahfud.
Diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021. Namun saat ini Wahyu telah dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Menteri Nusron Kucurkan Rp3,1 M, Terbitkan SK 'Tanah Musnah' untuk Korban Bencana Aceh
-
Jalur Terputus, BPH Migas dan Pertamina Punya Trik Khusus Pasok BBM di Aceh
-
TKD Aceh-Sumatra Tak Dipotong, Komisi II DPR: Awasi Ketat Jangan Sampai Ada Penyelewengan
-
Nadiem Ngaku Tak Untung Sepeserpun, Mahfud MD: Korupsi Tak Harus Terima Uang
-
Mahfud MD Soroti Sidang Nadiem: Tidak Fair Terdakwa Belum Terima Audit BPKP
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana