SuaraSumut.id - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD ditanya terkait keberadaan Harun Masiku yang belum berhasil ditangkap hingga saat ini. Pertanyaan itu disampaikan seorang warga yang hadir dalam diskusi 'Tabrak Prof!' di Banda Aceh, Rabu 31 Januari 2024 malam.
"Program bapak itu kan ada berantas KKN, pungli dan juga mafia hukum. Yang saya ingin tanyakan bagaimana kabar Harun Masiku sekarang? Apa solusinya ketika bapak menjabat," tanya seorang wanita, dilihat dari akun YouTube Metro TV, Kamis (1/2/2024).
Mahfud mengaku sudah pernah menyampaikan ke KPK untuk memburu lebih dari 15 buronan kasus korupsi, termasuk Harun Masiku.
"Harun Masiku itu sekarang sedang lari, sedang dicari oleh KPK. KPK itu adalah institusi sendiri di luar eksekutif. KPK itu lembaga penegak hukum pidana yang berada di rumpun eksekutif, tapi bukan bawahan pemerintah. Dia independen. Dia yang cari," ujar Mahfud.
"Kenapa yang ditanya selalu Harun Masiku, wong yang lari sampai sekarang itu lebih dari 15 orang. Saya suruh cari KPK, cari semua tu, termasuk Harun Masiku," sambung Mahfud.
Mahfud mengaku tidak tahu di mana keberadaan buronan KPK tersebut. Dirinya meminta masyarakat untuk melapor jika mengetahui keberadaan Harun Masiku.
"Jadi kalau ditanya di mana Harun Masiku, jangankan saya, kamu pun enggak tahu. Ini ndak ada yang tahu kan. Kalau ada yang tahu beritahu saya. Besok saya suruh tangkap," tegas Mahfud.
Diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021. Namun saat ini Wahyu telah dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Sentil Isu Sensitif, Mahfud MD Ingatkan Pesan Prabowo Soal Masa Depan Bangsa
-
Mahfud MD Soroti Kasus MBG di Depan Mahasiswa: Bukti Hukum Tumpul ke Atas!
-
Pakai Cara Mirip di Indonesia, Malaysia Diguncang Ujaran Kebencian kepada Etnis Rohingya
-
BMKG Rilis Cuaca Hari Ini, Waspada Hujan Lebat di Aceh-Sumut Hingga Yogyakarta
-
Program Wangikan Masjid Sasar 50 Masjid di Banda Aceh
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh
-
LPS Medan Ajak Anak Muda Naik Level: Melek Finansial, Kreatif, dan Siap Berbisnis
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, Buka BRI DPLK via BRImo dan Raih Bonus
-
Siswa di Asahan Diduga Keracunan MBG dari SPPG Polres Asahan, Kapolda Didesak Turun Tangan
-
Kabur Usai Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan